Tim Gabungan Kota Pekalongan Turunkan Ratusan APK Ilegal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas Satpol PP Kota Pekalongan menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang terpasang di empat wilayah kecamatan setempat.

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menurunkan ratusan alat peraga kampanye tidak resmi yang tersebar di empat wilayah kecamatan karena tidak menaati ketentuan, pada Rabu.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa penertiban APK ilegal itu merupakan hasil rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu kepada KPU setempat.

“Kami mengirimkan rekomendasi tertanggal 29 September 2020 dan dijawab oleh KPU pada 5 Oktober 2020. Adapun APK yang kami rekomendasikan sebanyak 510 APK terdiri atas baliho dan spanduk,” katanya.

Sugiharto mengatakan sebelum melakukan penurunan atau penertiban APK tidak resmi itu, Bawaslu telah memberikan surat peringatan 1X24 jam kepada dua calon pasangan wali kota yang akan akan mengikuti Pilkada 2020.

iklan
Baca juga:  Kapolda Jatim Pastikan Proses Pelaporan Sukmawati

Apabila peringatan itu diabaikan dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan, kata dia, Bawaslu, KPU, dan Satpol PP akan berkoordinasi untuk menerbitkan APK tersebut.

“Kami sudah mengedarkan surat imbauan kepada pendukung pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota agar menurunkan APK ilegal sebelum ditertibkan oleh tim gabungan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya memperkirakan masih banyak alat peraga kampanye ilegal yang terpasang di sejumlah titik namun belum diturunkan oleh pendukung masing-masing pasangan calon.

“Oleh karena itu, kami mengirimkan rekomendasi lagi pada KPU pada 3 Oktober 2020 tetapi hingga kini belum ada balasan sehingga APK ilegal lainnya belum diturunkan,” katanya. (fid/ant)

iklan