JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19. Karenanya, pelimpahannya ke Kejati Jateng dan penahanannya batal dilakukan.
Sebelum diketahui positif Covid-19, Satriya sempat berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya yang jumlahnya mencapai 35 orang di Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, para pengacara yang mendampingi tersangka kasus ujaran kebencian Satriya, berpotensi terpapar Covid-19.
“Mereka kan sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Dias, Senin (7/6/2021).
Para pengacara yang mendampingi Satriya, kata Dias, bisa saja menjadi klaster baru Covid-19. Karenanya, ia meminta tim Satgas Covid-19 Kota Semarang untuk turun tangan melakukan tracing dan tes kepada para pengacara tersebut.
Jika tidak, lanjutnya, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 yang masif oleh tim kuasa hukum Satriya. Terlebih, beberapa di antaranya diketahui juga sudah terpapar atau reaktif.
“Harus ada tindakan tegas dari tim Satgas Covid-19 dengan mengisolasi mereka. Mereka juga tidak boleh beraktivitas di luar selama isolasi tersebut,” tuturnya.
Hal itu dirasa wajar. Pasalnya, beberapa di antara para pengacara Satriya merupakan kurator. Hampir tiap hari melakukan rapat koordinasi baik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang maupun di luar PN.
Artinya, aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Karenanya, mau tidak mau seluruh pengacara yang mendampingi Satriya diharuskan menjalani isolasi setidaknya selama dua minggu.
“Itu untuk memastikan mereka benar-benar sehat dan tidak terkena Covid-19. Jangan sampai mereka ke mana-mana membawa virus dan menularkannya pada orang lain,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu dikarenakan tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.
“Iya yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya,” katanya.
Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan Kamis (3/6/2021) kemarin. Tersangka RWS, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS maupun dari penderita lainnya. Ia meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes.
“Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (sgt)