Tim PPT Harapan Baru Kasih Home Visit Penanganan Kasus Seksual Terhadap Perempuan

Kabupaten Demak (P2PA) dalam hal ini Tim PPT Harapan Baru Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi berserta Staf melaksanakan tindak lanjut penanganan kasus seksual terhadap perempuan di Karangawen.

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Pentingnya prioritas upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta menyediakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan, dan pemenuhan haknya sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku amat dibutuhakan pada saat ini. Demikian diungkapkan Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin saat diskusi bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, UNFPA Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menjadi salah satu isu prioritas program Kemen PPPA yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kemen PPPA dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan, di antaranya yaitu mengampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah domestik melalui gerakan Bersama Jaga Keluarga (BERJARAK), mendorong sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melaui rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS), melakukan literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pengembangan pusat layanan SAPA 129 dan Hotline Whatsapp 08111 129 129, mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak di 136 Kabupaten/Kota,” ungkap Margareth dalam acara “Diskusi Publik Peringatan 37 Tahun Ratifikasi CEDAW: Pemenuhan Hak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif HAM Perempuan” yang dilaksanakan secara virtual.

Baca juga:  Bupati Ngesti Nugraha Resmi Mendaftar Bacabup Gerindra

Adapun upaya lain yang telah Kemen PPPA lakukan, yaitu memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) di pusat dan daerah, menginisiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 6 (enam) daerah, mengembangkan KIE untuk promosi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalokasikan dana khusus non fisik pencegahan, pelayanan, penguatan kapasitas SDM pengelola layanan yang diberikan kepada Dinas PPPA di seluruh Indonesia, penguatan sinergi unit layanan daerah UPTD PPA, penguatan sinergi pengada layanan berbasis masyarakat, standarisasi penguatan UPTD PPA serta penguatan sinergi forum pemberdayaan seperti PUSPAGA, PUSPA, PATBM.

iklan

Sama halnya yang tengah dilakukan oleh DinsosP2PA Kabupaten Demak, meskipun berada di tengah-tengah pandemi bukan berarti pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan menurun kinerjanya. Di tengah mewabahnya virus Corona, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dalam memberikan pelayanan, Dinsos P2PA memberlakukan social distancing (jaga jarak), dengan menambahkan meja tambahan untuk menjaga jarak antara petugas terhadap si pemohon. Selain itu, juga menempelkan berbagai macam tulisan tentang bahaya ataupun pencegahan tertularnya Covid-19.

Baca juga:  Menpan RB Azwar Anas Minta Pelayanan AMD sampai ke Desa

Demikian halnya saat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA) dalam hal ini Tim PPT Harapan Baru Kasih PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi berserta Staf melaksanakan tindak lanjut penanganan kasus seksual terhadap perempuan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Karangawen Demak. Tim melakukan visit dengan melihat secara langsung bagaimana kondisi korban pasca terjadi kejadian tersebut. Bukan hanya itu, tim juga memberikan informasi dan memfasilitasi korban agar dapat dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Semarang, untuk mengidentifikasi kesehatan serta kondisi pisikologis korban.

“Hal ini dilakukan untuk pemenuhan syarat  data dukung di persidangan, selain itu Tim PPT Harapan Baru juga memberikan informasi terkait bagaimana perkembangan kasusnya agar pelaku segera dapat diproses secara hukum,” terang Ana Istiqomah. Selanjutnya Tim PPT Harapan Baru melakukan kunjungan ke rumah korban untuk bertemu dengan Perangkat serta Sekrertaris Desa dan berkooordinasi terkait perkembangan Kasus korban.

Baca juga:  Peni Ngesti Nugraha Ajak Posyandu Aktif Cegah Stunting

“Diharapkan pihak desa dapat membantu memonitoring kondisi korban serta  mendampingi proses hukumnya,” pungkas Ana.(*)

iklan