Tindak Kejahatan 34 Tersangka Digulung Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 34 orang tersangka dari 22 kasus kejahatan dalam tiga bulan terakhir di tangkap Polres Sragen, Kamis (9/3).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama sejak awal tahun ini menuntaskan kasus sejak Januari hingga 9 Maret sudah merampungkan 22 perkara. Dari 22 perkara tersebut, terbagi dalam 8 macam tindak kejahatan.

Pencurian biasa terkait pasal 362 KUHP ada 3 perkara, pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP ada 6 perkara, Pencurian dengan kekerasan 1 perkara, penipuan penggelapan 8 perkara. Penggelapan dalam jabatan 2 perkara, uang palsu 1 perkara, curanmor 1 perkara, penggunaan senjata tajam sesuai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ada 1 perkara.

”Dari 22 perkara tersebut ada 34 tersangka yang sudah berhasil diamankan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” jelas Kapolres.


Baca juga:  Seluruh Perguruan Silat Tolak Konflik

Dia menyampaikan jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian. Baik dinamika yang sudah menjadi gangguan kamtibmas maupun potensi gangguan kamtibmas. Pihaknya segera melakukan tindakan hukum agar masyarakat tidak ada kekhawatiran dalam beraktifitas.
Seperti gangguan terkait penegakan undang-undang darurat, adanya pelaku yang membawa celurit tersebut tidak harus digunakan terlebih dahulu.

”Manakala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” jelasnya.

Lantas pihaknya melihat fenomena para remaja atau anak-anak usia tanggung berperilaku jahat seperti tindakan klitih. Sehingga peran orang tua diharap bisa mengawasi perilaku dari anak.

Baca juga:  Ngesti Nugraha Agendakan Semarak Bandungan dengan Enam Kali Event Setahun

”Kalau sudah berkumpul dalam komunitas sepeda motor dan membawa senjata tajam, membahayakan dan itu bisa dikenakan pidana,” ujar dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono menambahkan terkait gangguan kamtibmas dari patroli anggota, mendapati arak arakan sejumlah anak muda. Lantas saat diperiksa mereka kedapatan membawa senjata tajam. ”Para pelaku ada yang masih pelajar,namun juga ada yang dinilai sudah dewasa. Lokasi di Jembatan Tangkil-Kedungupit,” terangnya.

Lantas pelaku ada dua orang dengan nama Fendi Widianto, 22, dan Febrian Susilo, 21, keduannya warga Kabupaten Grobogan. (ars)