JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (22/12). Barang bukti tersebut dari kasus yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari perkara peredaran uang palsu (Upal) sebanyak 1.161 lembar pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 116,1 juta. Selain itu juga dari tindak pidana lain seperti pencurian, perampokan, penipuan dan penggelapan, penganiayaan, dan perjudian. Sedangkan untuk barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba, tidak ada.
Barang bukti berupa uang palsu dan barang yang mudah terbakar, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk telepon seluler dan yang berupa besi, pemusnahan dengan cara dipecah maupun dipotong-potong.
Kasi Pidum Kejari Boyolali, Heru Rustanto, mengatakan untuk barang bukti perkara narkoba memang belum ada yang dimusnahkan saat ini. Pasalnya, dari kasus yang ditangani selama satu tahun ini belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Mereka (terpidana) masih melakukan banding,” kata Heru Rustanto kepada wartawan usai pemusnahan.
Dikemukakan Heru, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara yang ditangani selama tahun 2017 ini. “Kami juga memusnahkan tongkat kayu berbentuk naga yang digunakan utuk melakukan aksi penipuan,” ungkapnya.
Sementara Kejari Boyolali, I Zam Zan, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang perkaranya sudah inkrah. Dijelaskan, Kejaksaan sebagai institusi negara di bidang hukum mempunyai kedudukan sebagai penuntut umum. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara hingga persidangan dan putusan, tugas kejaksaan adalah sebagai eksekutor. Akhir dari penanganan sebuah perkara adalah eksekusi, baik eksekusi badan maupun barang buktinya. “Maka untuk kasus-kasus yang sudah inkrah, barang buktinya harus dimusnahkan,” ujar I Zam Zan. (aji/saf)