JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menindaklajuti laporan dari warga, terkait keberadaan tower provider di area halaman Masjid At Taqwa di Jalan Cumi – Cumi Raya Bandarharjo, Semarang Utara. Tower tersebut, di soal warga karena alih fungsi yang di janjikan pengurus masjid.
Melalui Pekat (pembela kesatuan tanah air indonesia ) DPW Jateng yang ada di wilayah Kelurahan Bandarharjo Semarang Utara. Aduan warga tersebut, sudah di tindak lanjuti ke Kelurahan dan Satpol PP.
Joko Budi Santoso ketua Pekat DPW Jateng, mengatakan, pihaknya sudah mendalami aduan masyarakat, khususnya warga seputar wilayah Masjid At Ataqwa Bandar Harjo.
“Jadi ada beberapa warga datang dan mengadukan ( laporan ) ke kantor kami. Terkait, alih fungsi dari tower di halaman masjid. Setelah kami cross cek, ternyata tower tersebut, belum mempunyai ijin dan beralih fungsi menjadi tower provider bukan tower penngeraa suara kegiatan keagamaan di masjid”, ujarnya, saat di konfirmasi Jateng Pos, di Kantornya, belum lama ini.
Senada, Slamet Agus mewakili warga Bandarharjo, menegaskan bahwa keberadaan tower tersebut, harus dibongkar karena tidak sesuai dengan informasi awal kepada warga.
“Awal info masuk tower untuk pengeras corong kegiatan masjid, kenyataanya dibuat tower komersial, warga merasa keberatan dan ini jelas menghianati kepercayaan warga, harus segera di bongkar”, tegas, Slamet yang didampingi warga seputar masjid.
Atas ketidaktransparan pengadaan tower tersebut dan alih fungsi dari informasi sebelumnya. Warga bersama Pekat, berharap pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP, segera membongkar tower yang sudah berdiri dan siap fungsi tersebut.
Di tempat lain, melalui konfirmasi Jateng Pos via telpon selular, Fajar P Kepala Satpol PP Kota Semarang, merespon atas aduan warga Bandarharjo.
“Sudah kami perintahkan untuk dimatikan fungsi dari tower tersebut. Namun, untuk pembongkaran sesuai permintaan warga, kami belum laksanakan terkait dana atas giat pembongkaran tersebut”, kata Fajar. (ucl)