JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Rabu (27/6), Provinsi Jawa Tengah termasuk salah satu dari 171 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018. Kota Semarang, sebagai bagian dari daerah di Provinsi Jawa Tengah, ada sebanyak 2.810 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 177 Kelurahan dengan 16 Kecamatan.
Dari Jumlah TPS tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Semarang beserta seluruh jajarannya melakukan identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi terjadi kerawanan. Tercatat 563 TPS atau hampir seperlima dari total TPS di Kota Semarang rawan terjadi pelanggaran.
Indikator kerawanan terbagi menjadi 15 kelompok, antara lain, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT. Selain itu juga diukur dari indikator terdapat aktor politik uang (bohir, cukong), terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, terdapat relawan bayaran pasangan calon, petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, dan TPS berada didekat posko/rumah tim sukses pasangan calon.
“Ada juga ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, ketersediaan logistik belum ada, terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan RAS (ras, agama, dan suku) serta golongan, terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu RAS dan golongan,’’ jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaskota Semarang Nining Susanti.
Untuk kerawanan terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, Panwas setidaknya menemukan di 36 TPS, yang meliputi Kecamatan Candisari sebanyak 5 TPS, Genuk 6 TPS, Gunungpati 4 TPS, Mijen 3 TPS, Semarang Barat 2 TPS, Semarang Tengah 1 TPS, Semarang Timur 2 TPS, Semarang Utara 4 TPS, dan Tembalang 3 TPS.
Sedangkan kerawanan terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi tedaftar dalam DPT, ada 137 TPS. Sedangkan TPS rawan karena terdapat aktor politik uang (Bohir, Cukong), ada 7 TPS di Kecamatan Semarang Timur.
Berikutnya, TPS rawan karena ada praktek pemberian uang atau barang pada masa kampanye, hanya ada 1 TPS di Kecamatan Gajahmungkur. Untuk TPS rawan karena terdapat relawan bayaran pasangan calon, ada di Kecamatan Genuk 11 TPS, Kecamatan Semarang Tengah 16 TPS, Kecamatan Semarang Timur 3 TPS, dan KecamatanTembalang 1 TPS. Sedangkan petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu, Panwas belum ada temuan di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
“Panwas juga menemukan TPS rawan indikator terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu RAS dan golongan di sekitar wilayah Kecamatan Gajahmungkur 1 TPS dan Kecamatan Tugu 2 TPS,” jelas Nining. (drh)