JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satnarkoba Polres Salatiga meringkus Aji Ilham Setiawan (24) warga Cacaban, Kota Magelang saat bertransaksi di depan Mapolres Salatiga atau persisnya di lapangan Pancasila, Jumat kemarin.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,17 gram. Kini tersangka diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Aji berawal dari penyelidikan petugas dan informasi masyarakat, dimana Aji sering bertransaksi di Salatiga. Jumat (7/1) lalu, keberadaan Aji berhasil diketahui petugas ketika sedang berada di lapangan Pancasila atau depan Polres Salatiga.
Saat gerak-gerik Aji mencurigakan dan setelah mengambil sesuatu barang yang ditaruh di lapangan Pancasila, petugas langsung menyergapnya. Ia pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya karena ditemukan barang bukti sabu seberat 50,17 gram.
Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan mengatakan, tersangka sudah diamati sepak terjangnya dan terindikasi jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
“ Ia melayani para pengguna sabu di daerah Magelang, di Salatiga dalam rangka mengambil barang sabu yang ditaruh di sekitaran lapangan Pancasila,” kata Kompol Eko Kurniawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiyono.
Dikatakan Wakapolres, modus transaksi narkoba jarang hand to hand, transaksi dilakukan melalui telepon, kemudian barang diambil di suatu tempat yang sudah ditentukan, tanpa ketemu.
“ Barang bukti sabu 50,17 gram itu termasuk sudah besar, ia sudah termasuk Bandar. Namun jangan main-main dengan barang haram ini, petugas akan menindak tegas,” pungkasnya.
Menurut penakuan Aji, ia disuruh oleh seseorang yang belum pernah ketemu ( tatap muka) untuk mengambil sabu tersebut di Salatiga. Ia mengaku sudah dua kali mengambil sabu atas perintah orang tersebut.
” Dulu ambilnya di Magelang sekarang disuruh ngambil di Salatiga,” kata Aji yan mengaku mendapat imbalan Rp 500 ribu untuk setiap lima gram sabu yang diambil. (deb)