JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Geliat guru Jawa Tengah untuk belajar menulis artikel media memang luar biasa. Terlihat dari animo 125 guru yang mengikuti pelatihan penulisan artikel yang digelar Jateng Pos kerjasama Pusat Pelatihan Guru, Minggu (11/2/2018). Acara di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Srondol Semarang itu berlangsung meriah.
Mereka sengaja datang untuk berlatih menulis artikel populer supaya layak muat media massa. Selain menambah angka kredit untuk kenaikan pangkat, tulisan guru yang masuk media massa juga memberi pesan positif kepada masyarakat khusunya dunia pendidikan.
“Namun tidak mudah artikel guru bisa masuk media massa karena kendala tulisan yang tidak memenuhi syarat media,”kata Ardan Sirodjuddin, Ketua Pusat Pelatihan Guru yang mengisi acara tersebut.
Karena itu, pelatihan tersebut sengaja dibuat untuk membantu guru dalam menembus “tembok artikel” media massa. Khususnya artikel populer yang dikehendaki media itu seperti apa. Berbagai trik menulis artikel dia ajarkan di forum tersebut supaya mudah dipahami. Sehingga bisa dipraktekkan setiap guru yang akan menulis.
“Salah satu kiatnya adalah mulailah menulis dengan menentukan tema, tujuan, pengembangan pokok masalah, diakhiri dengan kesimpulan,” tambah Kepala Sekolah SMK ini.
Bejan Syahidan, Direktur Jateng Pos yang ikut mengisi acara menambahkan, menulis artikel bukan sesuatu yang mudah. Tetapi semua orang bisa menulis asal mau belajar dan terus berlatih.
Selain itu penulis juga harus paham penggunaan bahasa baku jurnalistik, yang menggunakan standar Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). “Bahasa artikel untuk media harus populer, lugas, singkat, mengalir sehingga enak dibaca,”jelasnya.
Banyak masalah yang ditanyakan peserta yang datang dari berbagai kota di Jawa Tengah itu. Salah satunnya Umi, guru SDN di Purbalingga. “Kalau ada sengketa atau masalah dengan artikel di media, itu yang bertanggung jawab siapa? Media atau penulisnya?,” tanyanya.
Menurut Bejan Syahidan, semua produk media yang bertanggung jawab redaksinya. Dengan mekanisme penyelesaian melalui UU Pers no 40 tahun 1999. Dalam UU Pers menyebut jika ada sengketa akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi.
“Jika artikel atau opini hak jawabnya ya dengan artikel atau opino, kata kata harus dibalas dengan kata kata,”imbuhnya.
Setelah diberi pemahanan teori, peserta langsung digembleng praktik menulis hingga sore. Dengan harapan selesai acara peserta bisa menulis artikel yang layak media massa. (jan)