JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dirasa membahayakan petugas Satlantas Polres Demak bersama Dinas Perhubungan Kabupatèn Demak melakukan operasi terhadap kendaraan yang over load dan over dimensi di jalan lingkar Demak kemarin. Belasan petugas melakukan pencegatan terhadap truk atau kendaraan angkutan yang diduga over load dan over dimensi.
Mereka kemudian menggunakan timbangan portabel milik Dishub guna mengukur berat truk berikut muatannya. Jika dalam pemeriksaan terbukti muatan truk mengalami over load maka petugas akan melakukan tindakan berupa penilangan.
“Kami dibantu dari Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan operasi terhadap kendaraan yang diduga Over Dimensi maupun Over Loading yang melintas di jalur lingkar Demak,” ujar Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan.
Kasatlantas mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapati 10 kendaraan dalam kategori Over Load, dimana mereka dikenakan Pasal 307 UU No 22 tahun 2009 terkait hal kerusakan jalan.
“Kami temukan ada 10 kendaraan yang sudah kita timbang menggunakan timbang portable dari Dinas Perhubungan dan kami lihat dari total tonase melebihi dari jumlah yang diizinkan, oleh karena bagi pengemudi kita lakukan penilangan ditempat,” ujar Fandy.
Dalam kesempatan itu Kasatlantas mengarahkan para sopir agar melakukan normalisasi kendaraannya untuk disesuaikan yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan setempat, begitu juga dengan tata cara pemuatan
“Kalau daya angkut susah sesuai namun dimensinya melanggar peraturan yang tetap akan kita tindak karena itu sangat membahayakan pemakai jalan lainnya,” kata Kasatlantas.
Menurutnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL ) adalah infrastruktur jalan cepat rusak. Begitu juga laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan kendaraan yang overload maupun overdimension. (adi/sgt)