
JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis malam waktu Indonesia.
Seorang pejabat AS mengatakan Trump akan mengumumkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, sebagai langkah pengakuan kota suci tiga agama itu sebagai Ibu Kota Israel, pada Rabu (6/11) di Gedung Putih sekitar pukul 13.00 waktu Washington DC.
“Dia akan mengumumkan bahwa pemerintah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Trump memandang ini sebagai pengakuan atas realitas, baik secara sejarah atau modern,” kata sumber tersebut kepada AFP.
Langkah pemindahan kedubes seperti ini tidak pernah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, meskipun Washington merupakan sekutu terdekat Israel.
Seiring dengan pengumuman ini, Trump juga memerintahkan untuk mulai memindahkan kedutaan besar AS untuk Israel di Tel Aviv ke Yerusalem. Hal ini dilakukan sebagai simbol diplomatik resmi bahwa Washington mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Meski begitu, untuk beberapa waktu ke depan, Trump dikabarkan tetap akan menandatangani surat penangguhan undang-undang relokasi kedutaan AS ke Yerusalem karena pemindahan membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
UU tersebut telah disahkan Kongres sejak 1995 lalu, tapi selama ini setiap presiden AS selalu mengeluarkan perintah penangguhan pemindahan kedubes tersebut demi menghindari memburuknya konflik di Timur Tengah.
“Butuh waktu untuk mencari tempat, menilik masalah keamanan, dan membangun serta menata fasilitas baru untuk kedubes,” ucap sumber itu.
Kabar mengenai keputusan pemindahan kedubes AS ini telah memicu sejumlah kekhawatiran di berbagai belahan dunia. Sejumlah negara, termasuk Indonesia melihat langkah yang kemungkinan diambil pemerintahan Trump itu bisa merusak proses perdamaian antara Israel dan Palestina yang telah berlangsung lama.