Tujuh Anggota Ormas Diringkus Polrestabes

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Poltestabes Semarang AKBP Asep Maulidin menunjukkan barang bukti kasus tujuh oknum anggota ormas pelaku penganiayaan di Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polisi menangkap tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Semarang atas dugaan penganiayaan dan perusakan rumah warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Selasa, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terlibat penganiayaan dan pengrusakan rumah milik Rio Saputra (25) warga Tlogosari Kulon pada 25 April 2020.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata dia, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

“Selain itu para pelaku juga melakukan perusakan terhadap rumah korban yang ditinggali bersama ibunya itu,” katanya.

iklan

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari saling ejek antara korban dengan salah seorang pelaku berinisial SI (30).

“Bermula dari saling ejek secara pribadi kemudian sampai menyangkut ke ormas,” katanya.

Baca juga:  Oknum Ormas Diduga Selingkuhi Istri Orang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami fokus pada pasal 170-nya, bukan pada ormasnya,” tambahnya.(ant/udi)

iklan