JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN- Sejumlah tujuh korban pencabulan seorang guru SD Kalangan, Gemolong, mendapatkan perhatian serius para pejuang wanita di Sragen.
Selain mengawal kasus pencabulan yang menimpa para siswa SD ini, Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) juga mengawal persiapan persidangan dengan tersangka SW (59).
Apalagi kasus pencabulan yang diduga menimpa 13 korban ini telah dilakukan oknum guru ini sejak 8 tahun lalu.
Koodinator APPS Sugiarsi mengatakan, saat ini yang resmi melapor kasus pencabulan itu 7 anak. Salah satunya ZR (13), yang saat ini masih alami trauma hingga tak mau melanjutkan sekolah.
“Agar anak tadi tidak trauma, maka APPS bersama mereka yang peduli dengan kasus tersebut memberikan dukungan psikologis agar korban dan keluarga bisa menjalani kehidupan normal kembali,” tutur Sugiarsi, Senin (16/7).
Menurut Sugiarsi, kasus pencabulan yang dilakukan SW ini diduga telah berlangsung sejak lama sekitar tahun 2010. Bahkan sejak kasus itu mencuat, sejumlah korban lain ikut mengadu ke APPS.
Sedikitnya ada 13 korban yang telah mengadu, bahkan saat ini para korban melanjutkan sekolah yang lebih tinggi, juga ada yang telah bekerja. “Hanya saja, dari belasan korban tadi, hanya tujuh orang yang benar-benar mau melapor resmi ke pihak kepolisian. Saat ini seluruh korban kita dampingi agar tidak trauma dengan kejadian yang dialaminya,”papar Sugiarsi.
Dikatakan Sugiarsi, apa yang dilakukan tersangka SW, meski tidak sampai menyetubuhi namun sebatas bentuk pelecehan seksual merupakan bentuk kejahatan absolut yang tak bisa dibuat main-main.
APPS sendiri akan mendampingi kasus tersebut hingga vonis dan keputusan hukum tetap bagi pelaku hingga berat. Karena saat ini, para korban sendiri alami depresi dan trauma hingga mengganggu perkembangan psikologis anak.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Gemolong Tri Agus Bayu Seno yang prihatin dengan kasus menimpa para korban memberikan santunan.
Diketahui, Guru sekolah dasar (SD) di Gemolong, Sragen SW dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya diamankan di Mapolres Sragen, sejak Selasa (6/3). Berdasar data APPS, yang ikut mendampingi kasus itu, para korban pencabulan diantaranya ZR (13), Spt (13), Ftr (13), Tsa (13), dan Sfa (13). (hfd/ars)