JATENGPOS.CO.ID, TEGAL- Mengawali tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Sosial mengirim tujuh wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Panti Sosial Pasar Rebo Jakarta, Sabtu (6/1) untuk direhabilitasi.
Mereka terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal bersama instansi terkait, Jumat (5/1) malam di sejumlah lokasi yang menjadi target operasi penertiban.
Kepala Bidang Tramtibum Satpol PP Susworo mengatakan, operasi melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, Sub Denpom Tegal dan Polres Tegal.
Petugas, kata dia, menyisir sejumlah titik dengan sasaran utama eks tempat prostitusi di sepanjang pantura. Termasuk di dalamnya adalah warung remang-remang serta panti pijat yang diduga digunakan sebagai tempat mangkal wanita malam.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring 7 wanita, 2 wanita diamankan saat berada di warung depan eks tempat prostitusi Gang Sempit, 1 wanita diamankan di warung samping Panti Pijat Saraswati 1 dan 4 orang diamankan dari Cafe Bianglala, Pasar Hewan , Curug, Pangkah.
Adapun mereka yang terjaring, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Tegal dan dilakukan identifikasi atau assessment oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
“Dari hasil tersebut, mereka memenuhi syarat untuk dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M. Berlian Adjie MM mengungkapkan, operasi penyakit masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin Satpol PP bersama lintas sektoral.
Kegiatan tersebut, jelasnya, merupakan program berkesinambungan pascapenutupan secara permanen eks tempat prostitusi di jalur pantura. Jika saat patroli, petugas mendapati wanita diduga PSK, pihaknya tidak segan-segan mengamankan dan mengirim mereka ke panti sosial.
Hal ini, kata Berlian, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tegal dalam memberantas prostitusi di Kabupaten Tegal guna menciptakan suasana kondusif, tertib dan aman di masyarakat.
“Operasi juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum pada Bab Tertib Sosial khususnya pasal 46 ayat 2-4,” pungkasnya. (gun/ima/jpnn/muz)