Tukang Pijat “Nyambi” Jualan Pil Koplo Diciduk

Kapolsek Gunungpati, AKP Budi Abadi, menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari seorang tukang pijat bernama Istuhri alias Mbah Datuk (kaus hitam). Mbah Datuk sudah mengedarkan pil koplo selama satu tahun. FOTO : AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bertahun-tahun menjadi tukang pijat dengan penghasilan tidak tetap membuat Istuhri alias Mbah Datuk (25) terlena. Pria yang tinggal di Mundingan RT 01 RW 02, Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunungpati, itu justru menjadi pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl tanpa izin dan resep dokter. Obat daftar G (obat keras) juga disebut pil koplo lantaran sering disalahgunakan.

 

Ironisnya sasaran Mbah Datuk adalah pelajar SMA dan sopir  angkot di daerah Gunungpati. Praktik yang sudah dilakukan selama satu tahun terakhir tersebut kini mengantar Mbah Datuk mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunungpati. Mbah Datuk ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gunungpati di rumahnya, Selasa (21/11), sekitar pukul 19.30, dengan barang bukti 300 strip obat jenis Trihex.

Mbah Datuk mengaku sudah sejak tahun 2008 menjadi tukang pijat. Namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal itu kemudian melatarbelakanginya untuk menjual pil koplo dalam satu tahun terakhir. Pembelinya adalah pelajar SMA dan sopir angkot atau truk.

“Sudah satu tahun jual pil koplo karena butuh uang tambahan. Hasil dari memijat orang tidak tentu. Biasanya jual ke pelajar SMA dan sopir-sopir (angkot),” ujarnya saat dimintai keterangan di Mapolsek Gunungpati, Selasa (28/11) pagi.

Transaksi penjualan dilakukan dengan bertemu langsung dengan pembeli. Biasanya dilakukan di rumah Mbah Datuk setelah sebelumnya menjalin komunikasi melalui telepon. “Mereka (pembeli, red) datang ke rumah. Satu pekan bisa jual satu sampai dua boks, satu boksnya isi sepuluh strip. Satu stripnya Rp 25 ribu,” terang Istuhri alias Mbah Datuk.

Adapun pil koplo tersebut didapatkan Mbah Datuk dari tetangganya. Namun ia mengaku tidak tahu dari mana asal pil koplo tersebut. “Dapat dari tetangga, saya tidak tahu dia dapat dari mana. Saya cuma menjualkan,” ucap pria berbadan gempal tersebut.

Kapolsek Gunungpati, AKP Budi Abadi, mengatakan, Mbah Datuk ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di wilayahnya. Setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sekitar 300 strip obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu juga disita barang bukti lain seperti uang hasil penjualan dan alat komunikasi.

“Jadi tersangka ini sudah beraksi sekitar satu tahun. Berhasil kami tangkap beserta barang bukti. Ini masih kami kembangkan lagi dari mana asal obat itu,” katanya.

Praktik yang dilakukan tersangka telah melanggar Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara. “Trihexyphenidyl ini merupakan obat yang masuk dalam daftar G, jadi untuk penjualannya harus ada izin dan tentunya menyertakan resep dokter. Kalau yang dilakukan tersangka ini ilegal, melanggar hukum,” pungkasnya. (har/udi)