
JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Cinta sering membuat orang buta. Itulah yang tergambar dari pembunuhan wanita di Batang Jawa Tengah ini.
Gara-gara rencana menikah digagalkan sepihak, pihak pria murka. Membunuh tunanganya. Saat korban bekerja disergap lalu dijerat lehernya dengan handuk hingga meninggal.
Itulah yang terungkap dari penemuan mayat wanita bernama Penta Febrilia (24), di Kabupaten Batang, bulan Juni 2021 lalu.
Kerja keras Polres Batang di back-up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jumat (3/9/2021), membuahkan hasil.
Petugas yang dpimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, menangkap seorang pra yang tak lain tunangan korban.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,”terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis yang digelar di Mapolres Batang, (3/9).
Pelaku tunggal seorang pria berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor Rt 05 Rw 06 Batang.Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang. Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.
“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang. Yaitu dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,”tutur Kapolres.
Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan, “Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,”katanya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.(akh) selama 8 (delapan) tahun.(akh/jan)