Tuntas – Djayendra Daftar Calon Perseorangan Pilkada Sukoharjo

DAFTAR :Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa resmi mendaftar di KPU Sukoharjo. (ade ujianingsih/Jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa.

Bakal paslon Tuntas dan Djayendra menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Sukoharjo pada Minggu (12/5/2024) malam, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo beserta jajarannya.

Bakal pasangan calon yang bekerja sebagai wiraswasta ini merupakan satu satunya bapaslon yang meminta akses silon ke KPU sukoharjo.

“Dalam penerimaan persyaratan dukungan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan; memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan dan jumlah dukungan,” kata Syakbani.


Baca juga:  Ketua PDIP Sragen Untung Wibowo Temui Golkar, Sinyal Koalisi?

Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.

Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894. Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Syakbani.

Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 – 29 Mei 2024.

Baca juga:  Nekat Nyalon Walikota dari PDIP, Pengusaha Solo Rudy Indijarto Siap Keluar dari Zona Nyaman

“Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59,” bebernya.

Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan. (dea/jan)