UMK Kudus Tembus Rp 1,8 Juta

Bambang Tri Waluyo, Kepala Disnaker Kudus. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sesuai Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (SK UMK) 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, kini besaran UMK Kudus tahun 2018 mencapai Rp 1,8 juta. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 tahun 2015.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, nominal UMK Kudus Tahun 2018 yakni Rp 1.892.500. Untuk menetapkan UMK itu, dihitung dari UMK tahun 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Menurut Bambang, inflasi Kabupaten Kudus tahun 2017 yaitu 3,72 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi PDB sebesar 4,99 persen. Sedangkan besaran UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.740.900. “Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2018 di Kudus sebesar 8,7 persen,” ungkapnya.

Untuk menentukan kenaikan UMK Kudus tahun 2018, pihak Disnaker setempat menggelar pertemuan melibatkan jajaran pengurus dewan pengupahan dan stake holder serta sejumlah pengusaha.

Setelah kenaikan UMK yang baru diputuskan, kata Bambang, pihak Disnaker memberi tenggang waktu selama 15 hari bagi pengusaha yang ingin mengajukan penangguhan terkait pengupahan yang baru.

“Namun sampai ditetapkan oleh Gubernur Jateng, tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2018,” imbuhnya.

Bambang  menjelaskan, pihaknya juga membuka layanan hotline melalui nomor telepon 0823-2543-0077. Layanan tersebut terkait penangguhan dan pengaduan pekerja jika digaji tidak sesuai UMK. “Tapi sampai sekarang, tidak ada aduan atau laporan apapun,” tambahnya.

Terkait besaran upah buruh giling dan batil rokok, imbuh Bambang, pihaknya masih mengkaji aturan pengupahannya. Para pekerja borong tersebut, sampai saat ini masih digaji di bawah UMK.

“Upah para buruh giling dan batil di pabrik rokok bisa saja diatur secara khusus. Sekarang masih proses pengusulan, mungkin nantinya bisa diatur secara khusus,” terangnya.

Bambang menambahkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus saat ini berjumlah 700 perusahaan, baik dalam kategori besar, menengah dan kecil. Sedangkan yang sudah menyusun struktur dan skala upah sebanyak 36 perusahaan.

“UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan umur bekerja dari nol sampai satu tahun. Selanjutnya nanti tergantung perusahaan, mestinya ada peningkatan,” tandasnya. (han/rif/udi)