Ungkap Aliran Dana ke Oknum, Direktur Zeus Cabut Keterangan

JATENGPOS.CO.ID – Direktur Operasional Zeus Karaoke Semarang Muhammad Tomy Budiono akan mencabut semua keterangan yang telah disampaikan ke penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, terkait pelaporan Jeffry Fransiskus.

Pasalnya, saat itu dirinya mengaku ditekan dan dipaksa bos Zeus Karaoke Thomas alias Kim Dong Hwa untuk memberikan keterangan sesuai keinginannya. Tujuannya adalah untuk menyudutkan Jeffry Fransiskus.

Hal itu disampaikan oleh Tomy kepada wartawan, Minggu (30/6) kemarin. “Saya akan mencabut semua keterangan saya ke penyidik, terkait dengan pelaporan Jeffry (Jefry Fransiskus, mantan pemilik saham Zeus Karaoke, red) ke Polda Jateng,”ungkapnya.

Namun kapan pencabutan itu akan dilakukan?, Tomy belum bisa memastikan. “Tunggu saja waktunya yang tepat, pasti akan saya cabut keterangan yang sudah saya sampaikan ke penyidik, karena itu tidak benar semua,”ujarnya.

Disampaikan Tomy, laporan ke polda saat itu dilakukan melalui pengacara  pada Selasa (14/8/2018). Mantan investor Zeus Karaoke ini dilaporkan atas dugaan melakukan praktik prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen.

“Yang kami dilaporkan saat itu Jeffry sama mami A, yang diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan pencarian atau kebiasaan yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Pasal yang dituduhkan 296 KUHP,” ungkapnya.

“Tomy saat itu kami laporkan sebagai pemakai, sehingga kami anggap terlibat,”tambahnya.

Langkah pencabutan keterangan ke penyidik itu karena dirinya tidak mau dianggap memberikana keterangan palsu. Apalagi selama ini Thomas yang warga negara Korea itu sudah memperlakukan dirinya dan karyawan lainnya tidak manusiawi.

“Selama kasus Zeus mencuat, saya sepeserpun tidak menerima bagian keuntungan sebagai penanam saham. Alasannya keuntungan Zeus Karaoke untuk menyelesaikan kasus Zeus di kepolisian,” tandasnya.

Penghasilan Zeus Karaoke selama sebulan sekitar Rp 400 juta. Selama setahun dirinya sebagai salah satu pemilih saham juga tidak pernah diberi hasil sama sekali, karena alasannya untuk menangani persoalan yang sedang dihadapi manajemen.

Meski mengetahui jumlah penghasilan per bulannya, ia tidak tahu pasti berapa uang pasti yang digunakan untuk menangani kasus selama 1 tahun. Termasuk diberikan kepada siapa saja uang-uang itu.
“Semua ditangani Thomas sendiri pengelolaannya. Kami tidak pernah diberi rinciannya,”katanya.
“Saya tahunya yang saya berikan secara langsung kepada penyidik. Saya disuruh Thomas untuk memberikan uang Rp 50 juta kepada seorang perwira yang menangani kasus.” ujar Tomy.

Tomy juga membeberkan kalau dirinya pernah diminta menandatangani berita acara pemeriksaan di salah satu hotel di Jakarta, terkait pelaporanya di Propam Mabes Polri.

“Kalau duitnya berapa saya tidak tahu karena langsung Thomas. Saya hanya diminta tanda tangan berita acara saat penyidik Propam Mabes Polri dipanggil ke hotel oleh Thomas terkait pelaporan ke Propam Mabes Polri,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Tomy juga menyampaikan kalau Thomas telah memberikan uang kepada penyidik di Polrestabes Semarang untuk membuka police line di Hotel Grand Edge. Tapi ia menyatakan tidak tahu nominalnya karena langsung dari Thomas.

“Saat hotel di police line, kita ditekan oleh hotel, maka saya disuruh oleh Thomas untuk meloby penyidik supaya membuka garis polisinya. Tapi saya tidak tahu nominalnya karena langsung diserahkan Thomas,” tandasnya.

Meski merasa sudah melakukan segalanya untuk Zeus, Tomy merasa tidak dihargai sama sekali. Dirinya tidak pernah diberi keuntungan usaha, bahkan uang Rp 1,1 miliar sebagai penanam saham masih ditahan oleh Thomas.

“Apalagi saya dipecat dengan alasan yang tidak masuk akal, saya dipecat dengan alasan bersekongkol dengan Jefry, saya sangat kecewa,” tandasnya.

Selama memimpin Zeus, Thomas bertindak sangat arogan. Ia membuat aturan tidak tertulis bahwa karyawan yang beragama Islam dilarang salat selama jam kerja.

“Karyawan dilarang salat saat jam kerja, alasannya karena akan mengganggu pekerjaan. Tapi itu tidak dibuat dalam aturan tertulis,” tukasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat dikonfirmasi wartawan membantah kabar semua itu. Abiyoso menyatakan apabila yang disampaikan itu betul adanya, maka diminta langsung melaporkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

“Kalau keterangan itu betul, ada pemberian uang untuk menyelesaikan kasus, silahkan dilaporkan ke Polda atau Mabes. Nanti akan nampak kebenarannya,”tegas Kapolrestabes Kombes Pol Abiyoso Aji. (udi)