Usaha Non Mikro Diimbau Gunakan LPG Non Subsidi

- SIDAK LPG 3 KG- Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, bersama Polrestabes Semarang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Semarang, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Semarang dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, menggelar sidak LPG 3 kg pada sejumlah tempat usaha non mikro pada Selasa (6/4/2021). FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

SEMARANG– Pertamina mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan LPG non subsidi. Imbauan tersebut diserukan dalam inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha, yang diselenggarakan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Semarang bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Polrestabes Semarang, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Semarang dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, pada Selasa (6/4/2021).

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 59 tabung LPG 3 Kg dari satu tempat usaha rumah makan dan dua tempat usaha jasa pencucian atau laundry, dimana rata-rata total lebih dari 400 tabung digunakan setiap bulannya atau setara dengan 1,2 Metric Ton (MT).

Baca juga:  Sidak Tim Monitoring LPG Subsidi Temukan Industri Gunakan LPG 3 Kg

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, jumlah LPG 3 kg tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kota Semarang.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari ukuran 3 kg yang bersubsidi dengan tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak hari ini Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 401 tabung LPG 3 kg,” kata Brasto.

iklan

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

Baca juga:  PLN Distribusi Jateng dan  DIY Respon Cepat Pelanggan Terdampak Bencana

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu,” ungkap Brasto.

Ditambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

Baca juga:  Siapkan Energi Penggerak Bangsa, Pertamina Gelar PEN 6.0 di Yogyakarta

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antara LPG Non Subsidi Pertamina maka dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.(aln)

iklan