JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Seribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, unjuk rasa untuk menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi dengan mengusung keranda mayat, nisan, serta tabur bunga dari Alun-alun Kudus menuju Gedung DPRD Kudus, Kamis.
Unjuk rasa seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kudus itu, dimulai dengan menggelar orasi di Alun-alun Kudus sambil membawa keranda mayat yang terdapat tulisan “KPK dan Demokrasi”, kemudian nisan bertuliskan “RIP KPK” sebagai simbol matinya KPK menyusul adanya upaya pelemahan lembaga antirasuah melalui RUU KPK.
Usai menggelar orasi selama beberapa menit, kemudian pengunjuk rasa jalan kaki menuju Gedung DPRD Kudus yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil membentangkan spanduk maupun poster yang bertuliskan “tolak RUU KPK, tolak RUU KUHP, KPK lahir sebagai bukti reformasi, janjinya saat mencalonkan diri gimana, dari Kudus untuk KPK”.
Sebelum masuk ke Gedung DPRD Kudus, pengunjuk rasa sempat beraksi di tengah persimpangan jalan di depang DPRD Kudus, sehingga sempat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas selama beberapa menit sebelum akhirnya bisa diarahkan polisi untuk masuk ke DPRD Kudus agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kami atas nama Aliansi Mahasiswa Kudus membawa tuntutan yang sudah dirangkum dan dikaji menjadi satu untuk dibawa ke DPRD Kudus dan disampaikan ke DPR RI,” kata juru bicara Aliansi Mahasiswa Kudus Samuel Agung ditemui di sela-sela unjuk rasa di depang Gedung DPRD Kudus.
Tuntuan yang disampaikan kepada DPRD Kudus, katanya, ada enam tuntutan yang menyangkut RUU maupun hal-hal lain yang saat ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat.
Enam tuntutan mahasiswa Kudus tersebut, lanjut dia, juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kudus Masan beserta anggota DPRD Kudus lainnya yang disertai materai.
Keenam tuntutan tersebut, yakni menuntut Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah UU KPK sebagai pengganti UU KPK hasil revisi karena dinilai memiliki potensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Tuntutan lainnya, yakni meminta Presiden membatalkan pimpinan KPK yang dinilai memiliki catatan yang bermasalah, menuntut DPR RI untuk membatalkan dan mempertimbangkan kembali pasal yang tertuang di dalam KUHP yang masih memiliki beragam permasalahan.
“Kami juga menuntut DPR RI untuk melibatkan mahasiswa, dosen, akademisi dan masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara dalam pertemuan pembentukan RUU lainnya yang belum disahkan,” ujarnya.
Sementara terhadap DPRD Kabupaten Kudus, dia berharap, terus menjaga kepercayaan serta meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh semua elemen mahasiswa maupun masyarakat di Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan yang menemui pendemo menyampaikan siap meneruskan semua aspirasi mahasiswa di Kudus kepada DPR RI maupun pemerintah.
“Walaupun permasalahan yang disampaikan merupakan persoalan nasional, kami tetap akan menindaklanjutinya dengan meneruskannya ke DPR RI,” ujarnya.
Sebagai bukti janjinya itu, kata dia, tanda bukti pengiriman surat kepada DPR RI maupun pihak terkait lainnya akan diberikan kepada perwakilan mahasiswa.
Ia juga mempersilakan mahasiswa untuk mengkritisi permasalahan di daerah, baik masalah sosial, ekonomi, maupun kesehatan untuk menjadi bahan masukan.
Meskipun tiga kali didatangi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan nasional, dia menyambut, positif karena aksinya dilakukan secara damai dan tidak anarkis. (fid/ant)