JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Salah satu investor di Kabupaten Rembang, yakni PT Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK) menggugat Bupati Rembang, atas kasus proyek reklamasi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke atau Tanjung Bonang.
Tak hanya Bupati yang digugat, PT BRTK juga menggugat perusahaan milik Pemerintah Daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), dan PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) yang sahamnya dimiliki oleh PT RBSJ sebesar 15 persen.
Tidak ketinggalan, pihak Badan Pertanahan (BPN) setempat pun termasuk dalam gugatan yang dilayangkan PT BRTK. Sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang, dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu (20/12) siang.
Tampak Direktur PT RBSJ Arief Budiman, Direktur PT PRK yang juga Komisaris PT RBSJ Sumirat Cahyo Widodo, Pejabat BPN dan Bupati Rembang yang diwakili oleh bagian Hukum Setda Rembang, serta Direktur PT BRTK Budhi Setiawan didampingi Kuasa Hukumnya Zainudin.
Kuasa Hukum PT BRTK Rembang Zainudin menyebutkan, PT BRTK telah melakukan reklamasi di Pelabuhan Tanjung Bonang di Kecamatan Sluke, Rembang, seluas 4 hektare.
Menurut Zainudin, proyek tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerjasama antara PT BRTK dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT RBSJ.
Namun yang terbaru, kata Zainudin, justru proyek reklamasi tersebut seolah menjadi lahan yang diperebutkan dan terancam diambil alih oleh PT PRK yang merupakan anak perusahaan dari PT RBSJ.
Sedangkan saat PT BRTK mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Bupati Rembang, justru tak kunjung mendapatkan balasan.
“Dari PT BRTK ini telah melakukan reklamasi sebanyak 4 hektare, ternyata telah dilakukan penyerobotan oleh PT RBSJ. Itu mereka menghibahkan tanah reklamasi tersebut tanpa seijin PT BRTK. Sedangkan saat itu sedang proses pengajuan HPL kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Pemkab, tapi tak kunjung selesai,” paparnya kepada wartawan.
Selain menggugat soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL), PT BRTK juga menuntut agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan ganti rugi investasi yang telah dikeluarkan oleh PT BRTK, senilai Rp 19,9 Milyar.
“Kami meminta agar keempat tergugat ini membayar ganti rugi pembiayaan ongkos reklamasi senilai Rp 18,9 Milyar. Serta kerugian inmateriil akibat tekanan lahir batin yang dialami klien kami sebanyak Rp 1 Milyar,” imbuhnya.(sov/rif/udi)