JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto berjanji akan membongkar aktor intelektual dibalik rasuah proyek jumbo yang melilit dirinya. Hal ini sesuai dengan konsekuensi atas pengajuan dirinya menjadi justice collaborator.
Terkait pengajuan dirinya menjadi JC, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berharap KPK akan mengabulkan pengajuan dirinya sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Ya Kita harap (harapkan dikabulkan), ini kan jadi potret baik dalam penegakan hukum. Pilihan jadi JC itu sebuah insentif yang perlu dipertimbangkan bagi seorang warga negara yang mau bekerjasama,” kata Novanto, melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, di Jakarta, Kamis (25/01).
Harapan ini menurut Firman sangat perlu dipertimbangkan, sebab, ketika seseorang memutuskan untuk memilih menjadi JC, itu bukanlah pilihan yang mudah.
”Peran partisipasi negara untuk memgambil pilihan menjadi JC kan bukan piihan yang mudah ya. Besar kecilnya signifikan keterangan seorang SN masih sangat diperlukan dalam proses ini (pengungkapan kasus e-KTP),” tukas Firman.
Sebelumnya, kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya sedang menulis nama dan peran aktor besar yang akan diungkap dalam sengkarut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan Novanto kepada penyidik menyusul pengajuan justice collaborator nya kepada KPK. Namun, Firman tak menjelaskan siapa aktor besar yang dimaksud.
“Yang jelas proyek e-KTP bukan proyek pribadi Pak Nov,” ucapnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (24/01).
Saat ini kata Firman, kliennya sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Firman menganggap kliennya telah kooperatif mengikuti proses hukum. Selain itu, dia mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga akan menyampaikan perannya dalam penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Selama ini beliau mengikuti proses terdakwa tidak melakukan langkah hukum. Jadi ya apa yang beliau sampaikan sebagai wujud komitemen beliau yang akan dibuktikan disidang,” tuturnya.
Terkait proyek bancakan yang kini menjadi masalah, Firman menjelaskan jika kliennya bukan orang yang mengusulkan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Menurut dia, ada pihak lain yang yang punya kewenangan lebih dalam mengegolkan proyek tersebut, yakni dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Dari Rp 2 triliun menjadi Rp 5 triliun (nilai proyek e-KTP) tentu butuh high level policy. Siapa? Kita tunggu,” katanya.
Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Kini, setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, dia tengah menjalani persidangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam perjalanannya, meskipun awalnya membantah menerima berbagi fee dari proyek e-KTP, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akhirnya menyerah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, kendati telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, hingga saat ini belum diketahui apa yang hendak dibongkar Novanto dalam sengkarut rasuah yang menyeret nama puluhan koleganya di DPR dulu.(jpc/udi)