29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

Ini Perjalanan Karir Zumi Zola Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Nama Zumi Zola menjadi buah bibir usai ditetapkan tersangka dalam tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 oleh KPK. Banyak yang tidak menyangka aktor yang kini menjabat Gubernur Jambi itu bisa terjerat kasus korupsi.

Bagaimana perjalanan hidup seorang Zumi Zola?

Zumi Zola Zulkifli, lahir di Jakarta, 31 Maret 1980. Pria yang memiliki keturunan Melayu Jambi ini merupakan anak pertama dari Zulkifli Nurdin dan memiliki 5 saudara yaitu, Zumi Zoftan, Zumisha Nadia Zaquita, Zumi Laza, Amalia Saslika Maharani, dan Amalia Azra Maharani.

Soal pendidikan, Zumi Zola merupakan alumni SMAI Al-Izhar Pondok Labu, Jakarta dan melanjutkan pendidikan S-1 di Institut Pertanian Bogor dan S-2 di London Metropolitan University.

Pada awal kemunculannya, Zumi Zola dikenal sebagai seorang aktor. Wajah rupawannya kerap menjadi pemeran utama dalam film maupun sinetron sejak awal 2000-an. Sejumlah film yang pernah dibintanginya yakni, Disini Ada Setan (2004), Kawin Laris (2009), dan Merah Putih (2009).

Sementara judul sinetron yang diperankannya ada Tersanjung 6, Kehormatan 2, Si Cecep, Culunnya Pacarku, 3 In 1, Ikhlas, Ku t’lah Jatuh Cinta, Bawang Merah Bawang Putih, dan lainnya.

Dalam urusan asmara, Zumi Zola sempat bertunangan dengan aktris Ayu Dewi. Namun akhirnya pada 16 Maret 2012 dia menikah dengan Sherrin Tharia seorang pemain biola. Dari pernikahan itu dia telah dikaruniai dua anak, Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola.

Saat karirnya di dunia hiburan mulai redup, Zumi Zola memutuskan masuk ranah politik. Dia mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi dua periode, 1999-2004 dan 2005-2010.

Langkah politik Zumi Zola cukup cemerlang. Pada 2011 hingga 2016 dia sukses menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tidak sampai di situ, pada Pilkada 2015, pria 37 tahun itu terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Saat itu dia diusung PAN, Nasdem, Golkar, Hanura, PKB.

Pada tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di Kompleks Istana.

Namun sayang karir politik Zumi Zola harus tercoreng pada awal tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.

“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber, di Jakarta, Rabu (31/01).

Hal senada juga dikatakan sumber lainnya.” Iya sudah tersangka dari Minggu lalu,” imbuh sumber tersebut.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK memang telah memeriksa Zumi Zola sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari dan 22 Januari kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan APBD Provinsi Jambi 2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.

16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).

Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.

Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.

Dari OTT terkait “uang ketok” APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).(jpc/udi)



Popular

LAINNYA

Terkini