28.6 C
Semarang
Kamis, 24 Juli 2025

Nasib 12 Warga Karangjati Kabupaten Semarang Tolak Sekolahan Malah Digugat Rp 450 Juta

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN-  Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Quran (SD PTQ) Smart Kids di Perum Depot Palan V Karangjati Bergas, Kabupaten Semarang, mengalami polemik yang berkepanjangan. Buntut penolakan warga sekitar, dibalas pengelola dengan menggugat sejumlah warga dengan ganti rugi sangat fantastis!

Gugatan dari pengelola sekolahan, yakni Yayasan Insan Gemilang Karangjati saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang. Nilai gugatan pihak sekolah terhadap warga sangat tinggi, sebesar Rp 450 juta dengan tambahan denda Rp 5 juta per hari. Problem dihadapi pihak sekolahan kini makin bertumpuk, pihak sekolahan terancam digugat balik warga.

Lain persoalan hukum, pihak sekolahan kini harus berhadapan dengan Pemkab Semarang melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang. Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pihak terkait, SD PTQ Smart Kids belum memiliki izin, hingga Disdikbudpora meminta menghentikan kegiatan belajar mengajar pada Satuan Pendidikan tersebut.

Salah satu warga sekaligus sebagai tergugat, Indra Himawan menjelaskan, Yayasan Insan Gemilang membangun tiga unit sarana pendidikan di lingkungan Perum Depot, yakni tempat Penitipan Anak, Sekolahan PAUD/TK, dan SD PTQ Smart Kids. Ketiganya dibangun terpisah di lingkungan padat penduduk tersebut.

“Awal pembangunan sekolahan warga tidak mengetahui karena tidak pernah meminta izin maupun sosialisasi ke warga. Pengelola yayasan pak Maryono merupakan Ketua RW 07 di lingkungan kami, apa karena itu sehingga tidak meminta izin kepada warga,” ujarnya seusai menyaksikan kegiatan sidak petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di lokasi sekolah, kemarin.

Disebutkan, penolakan warga sangat beralasan, selain tidak mengetahui proses pendirian sekolahan juga kenyamanan lingkungan terganggu adanya aktivitas anak-anak sekolah dan kegiatan antar jemput orangtua siswa. Jalan di lingkungan Perum Depot sempit sangat terganggu ketika ada lalu lalang kendaraan ke sekolah.

“Warga juga terganggu kendaraan pengantar sekolah sering kali melaju dengan kecepatan tinggi, terus setiap hari ada keramaian kegaduhan anak-anak teriak-teriak, juga terdengar musik sangat kencang. Kita mendukung sekolahan tapi jangan di perumahan, karena peruntukannya untuk hunian bukan bisnis,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Usaha Ikan Asap Wonosari Dukung Gerakan Ayo Gemar Makan Ikan

Menurut Indra, sejak awal sudah ada upaya mendiasi untuk mencarikan solusi, tapi pihak yayasan bersikeras tidak mau disalahkan hingga warga berontak dengan membuat spanduk tulisan agar sekolahan tidak didirikan di lingkungannya, dan meminta agar dipindah. Selain itu, warga juga mengadukan gangguan lingkungan dialami ke pihak terkait.

“Tanggal 21 September 2024 kita membuat surat aduan ke Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP hingga Bupati. Kemudian kita dipertemukan dengan pihak yayasan dipimpin pak Sekda, tapi tidak ada hasil karena pihak yayasan dinilai tidak kooperatif,” jelasnya lagi.

Tanpa ada kejelasan dari yayasan terkait tuntutan warga, lanjut Indra, tahu-tahu yayasan membuat surat gugatan ke PN Ungaran. Sebanyak 12 warga Perum Depot digugat dengan ganti rugi sebesar Rp 450 juta plus denda Rp 5 juta per hari. Warga dituduh merugikan pihak yayasan dengan melakukan perbuatan tidak baik dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum warga Perum Depot, Achmad Ato’illah mengatakan proses gugatan sudah berjalan di pengadilan sehingga ia mendampingi warga untuk mendapatkan keadilan. Gugatan masuk pada bulan Februari dan mulai proses pembuktian di persidangan bulan Mei 2025.

“Sementara kita ikuti dulu prosesnya, mudah-mudahan hakim berlaku adil mengetahui hak warga yang justru telah dirugikan pihak yayasan. Jika nanti gugatan tidak diterima pengadilan, kita akan melakukan langkah-langkah hukum bisa dengan gugatan balik,” ujarnya.

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Taufiqurrahman telah mengirimkan surat peringatan pada tanggal 16 Juli 2025 terkait pendirian SD PTQ Smart Kids yang belum mendapatkan izin. Pihaknya meminta kepada Ketua Yayasan untuk menghentikan operasional di sekolahan tersebut.

“Kami mengimbau kepada pengelola sekolah untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar bangunan, apabila ingin membuka kembali sekolahan ke depan,” ungkapnya.

Baca juga:  Ngesti Nugraha Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya-Hindari Judi Online

Sementara itu, Kepala Sekolah SD PTQ Smart Kids, Purwaningsih, menegaskan pihaknya menerima jika nantinya diminta pindah dan digabung dengan sekolahan lain. Namun, ia menetapkan syarat sekolahan tersebut harus memiliki visi dan misi sama seperti Yayasan Insan Gemilang.

Ia juga membantah pernyataan Pemkab soal fasilitas tak layak. Ia mengklaim sekolahnya telah memiliki persyaratan pendukung seperti ruang kelas, kantin, UKS, dan tempat upacara.

Purwaningsih juga menyatakan bahwa seluruh siswa sudah memiliki NISN yang dapat diaktifkan untuk keperluan ijazah di kelas 6 nanti.
“Ini kan tinggal diaktifkan, keperluannya untuk nanti ijazah di kelas 6. Sehingga ini kami berusaha sebelum itu sudah keluar nomornya,” ungkap Purwaningsih sambil menjelaskan saat ini di sekolahannya baru ada siswa kelas 1 sampai kelas 3.

Pihak yayasan juga berencana menggelar musyawarah antara pengurus yayasan, dewan guru, dan orangtua siswa untuk menyikapi rekomendasi penutupan ini.
Kasi Kurikulum dan Kesiswaaan Sekolah Dasar Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Muhammad Aslam, menjelaskan SD PTQ Smart Kids tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dimiliki siswa adalah NISN TK, yang tidak berlaku saat siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Jika pihak sekolah ngotot siswa memiliki NISN, sekarang itu hanyalah nomor kosong dan tidak ada manfaatnya. Siswa tidak terdaftar dan tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti BOS dan yang lainnya,” ujar Aslam, pada Kamis (17/7/2025).

Aslam juga menambahkan bahwa SD PTQ Smart Kids tidak memenuhi syarat dari sisi bangunan dan fasilitas pendukung.

“Untuk fasilitas pendukung di sekolah, tidak layak,” ujarnya.

Aslam menegaskan bahwa langkah saat ini adalah menyelamatkan masa depan siswa yang sudah bersekolah di SD PTQ Smart Kids dengan mengarahkan mereka untuk menginduk ke sekolah swasta atau negeri yang sevisi dan lokasinya berdekatan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya