Vaksin tak Membatalkan Puasa

Dinkes Jateng Sudah Mendapatkan Salinan

BERBINCANG DENGAN LANSIA: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbincang dengan seorang lansia penerima vaksin COVID-19 pada sentra vaksinasi di Kawasan PRPP, Kota Semarang. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tetap menjalankan program vaksinasi COVID-19 selama Ramadhan dengan penerima vaksin dari kalangan pelayan publik, lanjut usia, dan ditambah tenaga pengajar.

“Menurut MUI, (vaksinasi saat Ramadhan, red.) siang tidak apa-apa. Kalau menurut MUI itu yang saya baca ya fatwanya itu, bahwa pada prinsipnya tidak membatalkan puasa. Vaksin yang disuntikkan ya lewat intramuskuler bukan tetes ya. Jadi, menurut fatwa tersebut sih boleh,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo di Semarang, Jumat.

Dia mengaku sudah mendapatkan salinan fatwa dari MUI yang berkaitan dengan pelaksanaan program vaksinasi selama Bulan Puasa tetap bisa dilakukan.

Baca juga:  Pemprov Jateng Percepat Perekaman Data E-KTP Sebelum Pemilu 2019

Kendati demikian, Dinkes Jateng juga telah menyusun mekanisme vaksinasi yakni dilakukan seperti biasa dari pagi hingga sore hari atau dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Maghrib.

iklan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan rencana cadangan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, meskipun MUI sudah memberikan izin.

Rencana cadangan yang disiapkan itu vaksinasi usai berbuka puasa atau setelah Shalat Tarawih dan jika diperlukan hal itu akan digelar di beberapa tempat.

“Kita siapkan beberapa skenario, tapi intinya MUI sudah menyampaikan gak apa-apa (vaksinasi saat puasa, red.),” ujarnya.

Terkait dengan proses vaksinasi di Jateng, Ganjar mengatakan semua berjalan lancar dan intinya siap melaksanakan vaksinasi selama jatah vaksin aman.(ant/udi)

Baca juga:  Terjangkit Penyakit Leptospirosis, 4 Warga Boyolali Meninggal
iklan