JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diketahui dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/10).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Vanessa Angel terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba dengan jenis xanax.
“Menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa, ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu. Dia diciduk bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan seorang asisten.
Saat penangkapan Vanessa, polisi menemukan 20 butir xanax yang masuk golongan psikotropika.Vanessa mengaku mengonsumsi pil xanax sejak 2016 lantaran sulit tidur. (ded/jpnn)