JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Viral video dua perempuan yang ngutil di toko plastik membuat wajah para pelaku makin dikenal via media sosial. Tak dinyana, usai aksinya viral, kedua perempuan yaang terekam kamera cctv melakukan pencurian kembali ke toko plastik tersebut. Mereka minta maaf kepada pemilik toko, dan berniat mengembalikan barang yang diambilnya.
Adegan pencurian dilakukan oleh dua wanita terekam CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di toko kardus makanan di Semarang, Jawa Tengah. Video mulai viral sejak pemilik akun facebook Dhany Errah Brilliantha mempostingnya. Menurut caption, kejadian tersebut terjadi 10 Januari 2018 lalu mulai pukul 16.35 WIB.
Dalam video terlihat mobil hitam berplat nomor H 9114 KG berhenti di toko tersebut kemudian keluar dua orang wanita. Kemudian dari CCTV di dalam toko terlihat wanita berjilbab kuning memasukkan barang ke tasnya.
Aksi itu tidak hanya dilakukan sekali, padahal si pengutil itu sudah sempat melihat ke arah CCTV. Salah satu modus yang dilakukan yaitu menutup barang yang akan diambil dengan sapu tangan kemudian memasukkannya ke tas.
Dalam postingannya, Dhany memperingatkan agar para pemilik toko lebih waspada. Selain itu ia tidak akan membawanya ke ranah hukum. Dhany berharap pelaku bisa sadar menghilangkan kelainan itu.
Tidak diketahui pasti barang apa saja yang diambil oleh 2 wanita tersebut. Namun yang pasti wajah para pelaku kini menjadi viral setelah sejumlah akun medsos memposting ulang video aksi mereka.
Video yang diupload menyerupai sebuah toko di Jalan Kauman Semarang, situasinya mirip dengan Toko Araah, yang menjual kebutuhan plastik. Salah seorang perempuan di toko itu membenarkan hal tersebut.
Menurut perempuan tersebut, dua pelaku sudah langsung kembali datang ke toko itu dan meminta maaf. Pemilik toko sudah memaafkan dan tidak meminta ganti atas barang yang diambil.
“Tiga hari setelah kejadian datang minta maaf, ditemui sama bapak. Mau diganti, bapak bilang tidak usah,” pungkas wanita yang enggan disebutkan namanya itu, Jumat (26/1). (drh/udi)