Wadul DPRD, Nasabah Kospin Syariah Bingung

Suasana audiensi nasabah Kospin Syariah dengan Komisi B DPRD Karanganyar

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Nasabah dan pemilik saham Kospin Syariah Karanganyar senilai puluhan miliar rupiah bingung dan mengadu ke DPRD Karanganyar, Kamis (24/8). Pasalnya, mereka kehilangan jejak penanggung jawab pengelola dana tersebut.

Pimpinan koperasi simpan pinjam itu juga mangkir saat diundang mediasi oleh Komisi B DPRD Karanganyar. Dalam audisi tersebut, Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo di ruang OR DPRD Karanganyar menyampaikan kronologi dan perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali milik mereka.

“Kami cukup bersabar. Saat ke Kospin, jawabannya berbelit. Mau temui rumah Ketua Kospin Burhan ternyata rumahnya di Tegalasri dijual. Lalu tanya ke mertua dia katanya HP enggak bisa dihubungi. Kantor Kospin juga digembok. Pengurus koperasi bilang tak tahu menahu,” katanya.

Ia menyebut terdapat beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah. Diperkirakan dana mereka yang tertahan di koperasi tersebut Rp30 miliar. Sedangkan di kelompok Joko yang beranggota 134 orang, dana belum terbayar Rp11 miliar.

Joko melanjutkan, Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit. Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap. Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp1 juta. Kemudian pembayaran ke nasabah berdana di atas Rp1 juta dibayar 1,48 persen pertahun selama lima tahun. Pengembalian tahap pertama dilakukan Desember 2022 terpenuhi. Namun tahap kedua yang seharusnya pada Juni 2023, dikemplang Kospin Syariah. Dua nasabah berinisiatif menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Lantaran gugatan ditolak, pemohon mengajukan banding.

Menurut Joko, dana puluhan miliar rupiah itu milik nasabah yang mengumpulkannya hasil berdagang, pegawai swasta maupun pemerintah dan sebagainya. Harapan besar uang deposito dapat memudahkan mereka menjalani hidup di kemudian hari.

Nasabah asal Badran Asri, Hastuti mengaku, uang miliknya dan ketiga anaknya senilai Rp1 miliar tertahan di Kospin Syariah. Bunga deposito sudah berhenti dicairkan kepada dirinya sejak 2019. Saat jatuh tempo, koperasi berbelit mengembalikan dananya.

“Kita kehilangan jejak ketua koperasi dimana. Balikin saja uang pokoknya. Uang itu milik keluarga saya yang butuh untuk biaya pendidikan, pernikahan dan lain-lain. Baru 10 juta yang dikembalikan,” katanya.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi mengaku bakal memanggil lagi penanggung jawab Kospin Syariah. Sedangkan pemanggilan kali ini tidak direspons baik. Pihak Kospin Syariah hanya mengirim surat pemberitahuan yang dilayangkan kuasa hukum.

“Tahap 2 mediasi, pimpinan DPRD akan memanggil pengurus secara maraton. Akan dipertemukan dengan bapak dan ibu,” ujarnya.

Dalam forum mediasi dihadirkan Dirut PT BPR Bank Daerah Karanganyar (persero) Haryono. Di hadapan nasabah, Haryono menduga kinerja pengurus Kospin Syariah tak profesional. “Kelemahan koperasi di SDM. Ini yang selalu menjadi masalah klasik,” tandasnya. (yas).