Wajib Pajak Diminta Laporan Aset Tersembunyi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Irawan saat memberikan penjelasan kepada media. FOTO : ANING KARINDRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wajib Pajak diminta untuk melaporkan asset tersembunyi yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak. Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini bagi wajip pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan.

Hal tersebut seperti tercermin dalam revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

Selain mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Foto Copy Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Irawan mengatakan, prosedur yang selanjutnya disebut PAS-Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan.

“Adapun tarifnya untuk  Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Umum 30%, Badan Umum 25%, dan Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan ≤ Rp632 juta) sebesar 12,5%,” terangnya.

Dikatakan, mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.