JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Manajement eks Karaoke Zeus yang dulunya berada di Lantai 2 Hotel Grand Edge berencana akan membuka kembali dengan nama baru. Namun terganjal dengan perizinan yang belum beres.
Management bermodalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Online Single Submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan Pemkot Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Zeus ditutup Pemkot karena tersandung kasus pidana dan perijinan yang tidak diperpanjang.
Pihak manajement Hotel Grand Edge pun keberatan atas rencana dibukanya kembali tempat karaoke meski dengan nama baru.
Marcomm PT Kekancan Mukti selaku management hotel Grand Edge, Rizky Agung Widodo mengatakan, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu jika management eks Zeus Karaoke akan membuka jenis usaha serupa dengan management dan nama yang baru.
“Kami tahu awalnya ada kegiatan bersih-bersih ruangan bekas Zeus Karaoke akhir pekan lalu. Karena tidak ada pemberitahuan, akhirnya kami pasang peringatan dilarang masuk dan minta kelengkapan perizinan termasuk salinan putusan pengadilan. Mereka tidak bisa menunjukkan, makanya kami menolak dibuka usahanya,” ungkap Rizky.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ulfi Imran Basuki membenarkan telah menerbitkan TDUP kepada eks Zeus Karaoke dengan nama “Octopus Karaoke Semarang” berlokasi di Lantai 2 Hotel Grand Edge Semarang.
“TDUP dan OSS sudah terbit, tapi SIUP MB masih proses karena akan ada tinjauan lapangan. Terbitnya TDUP karena dinyatakan telah memenuhi syarat dengan melampirkan surat rekomendasi dari kepolisian. Kalau soal surat perjanjian sewa menyewa, jika pemilik tempat merasa keberatan atas terbitnya TDUP, bisa melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Semarang. Nanti kami dari DPMPTSP langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.
Terpisah, Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi Hotel Grand Edge yang menolak management eks Zeus Karoake membuka kembali usahanya.
“Karena secara hukum, keterlibatan Zeus Karaoke dalam kasus prostitusi sudah jelas dari putusan sidang, sehingga penolakan itu sah secara hukum,” kata Neta.
Dia meminta Kapolda memerintahkan penyidik yang menangani kasus prostitusi tersebut untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan sidang.
“Seharusnya polisi bisa menindaklanjuti kasus itu berdasarkan putusan sidang, karena disebutkan ada pihak yang turut bertanggungjawab,” ungkap Neta.
Dia menyayangkan terbitnya surat TDUP dari DPMPTSP Kota Semarang untuk management eks Zeus Karaoke yang tempo waktu ditutup Pemkot.
Meski management mengajukan ijin dengan nama baru, kata dia, seharusnya tetap dilakukan tinjauan untuk fakta-fakta di lapangan. Apalagi pihak hotel keberatan dibuka kembali karena kesandung hukum dan ada klausul kontrak yang dilanggar.
“Tapi kenapa tanpa rekomendasi dari pemilik tempat usaha DPMPTSP bisa menerbitkan TDUP? Menurut saya ini kecerobohan,” ungkapnya.
Senada dengan IPW, Koordinator Gempar Jateng Wijayanto meminta Wali Kota untuk meninjau kembali terbitnya TDUP tersebut.
“Selain pihak hotel keberatan, dalam putusan pengadilan menyebutkan beberapa nama yang layak dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya. (udi)