Wali Kota Serahkan 250 Sertifikat PTSL

Serahkan Sertifikat : Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE,MM didampingi Kepala Kantor Pertanahan Salatiga Mulyanto S.SiT secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. ( foto :dekan bawono/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyerahkan 250 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE,MM didampingi Kepala BPN Salatiga Mulyanto S.SiT di kantor Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidorejo, Selasa ( 23/11).

Dalam kesempatan itu Wali Kota Salatiga mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) yang dilakukan Kantor Pertanahan sebagai program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah dan sekaligus dengan program ini bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Karena tanah setelah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang lebih,” ujar orang nomer satu di Salatiga ini.

Wali Kota juga berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang bisa menguruskan sertifikat.” Tunggu saja nanti bisa dilayani melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Salatiga,” pungkasnya.

Sementara Kepala Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto menjelaskan, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah yang menjadi program strategis nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat.

Dari Kegiatan legalisasi asset tersebut, lanjut Mulyanto, diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta memberikan kemudahan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.” Selain itu juga untuk memastikan penerima sertipikat tepat sasaran agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Dijelaksan Mulyanto, sampai dengan tahun 2020, tanah-tanah di Kota Salatiga yang telah terdaftar sebanyak 76.933 bidang (sumber : KKP), pada tahun 2021 Kantor Pertanahan Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi asset berupa Pensertifikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.851 bidang di Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Blotongan, Lintas Sektor/UMKM sebanyak 25 bidang di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Cebongan dan Konsolidasi Tanah sebanyak 388 bidang di Kelurahan Kauman Kidul.

“ Jadi total target legalisasi asset tahun 2021 sebanyak 2.264 bidang, dan sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 1.764 bidang yang terdiri dari 1.351 bidang dari program PTSL, 25 bidang dari Lintas Sektor/UMKM dan 388 bidang Konsolidasi Tanah, masih tersisa 500 bidang dari kegiatan PTSL karena itu termasuk tambahan target pada bulan November ini,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi asset sebanyak 1.400 bidang di kegiatan PTSL. (deb)