Walikota Enggan Komentari Dugaan Pungli Camat Mijen

Walikota Semarang Hendrar Prihadi

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Camat Mijen, berinisial MY diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir saat even “Trial Game Asphalt 2018”, 6-7 April lalu. Namun terkait dugaan tersebut Walikota Semarang Hendrar Prihadi enggan memberikan komentar.

“Saya tidak mau mengomentari polemik. Suatu ketika, ada beberapa wartawan, teman lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanya, ‘Apa ada operasi tangkap tangan Pak?’, di Mijen,” katanya di Semarang, Jumat.

Pada hari itu juga, politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu langsung bertanya kepada yang bersangkutan karena kebetulan sedang bersamanya mengikuti kegiatan “outbond” di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Lalu, kata dia, ternyata banyak media memberitakan tentang adanya dugaan pungli yang diduga melibatkan MY sehingga Hendi kembali menanyakan kebenaran informasi itu kepada yang bersangkutan.

iklan
Baca juga:  Siapapun Wakilnya Relawan Siap Menangkan Ganjar Jadi Presiden RI 2024

“Kemudian, media juga memberitakan adanya dugaan pungli. Sekali lagi, saya tanya sama Pak Camatnya, ‘Itu kok ada berita soal Panjenengan? Dijawab, ‘Itu ‘hoax’, Pak,'” ungkapnya.

Bahkan, Hendi juga langsung berkomunikasi dengan Inspektorat Kota Semarang mengenai kasus tersebut, tetapi ternyata Inspektorat belum mendapatkan laporan kasus dugaan pungli itu.

“Inspektorat juga belum menerima laporan. Jadi, saya harus menjelaskan apa? Inspektorat juga saya tanya langkahnya, katanya nanti tunggu saja hasil dari tim sapu bersih (saber) pungli,” katanya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi membenarkan penindakan yang didasarkan laporan masyarakat saat even “Trial Game Asphalt 2018” itu dan meminta keterangan Camat Mijen.

Baca juga:  Pakar Nilai Nusakambangan Beri Efek Jera Bagi Koruptor

“Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan,” katanya, seraya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan penyelidikannya meski yang bersangkutan tidak ditahan.

Sesuai perda tarif parkif seharusnya dikenakan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp2.000, namun dalam gelaran di Sirkuit Mijen sejak 6-7 April itu tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 (sepeda motor) dan Rp10 ribu (mobil).

Enrico yang juga Wakapolrestabes Semarang itu menyebutkan ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp15,9 juta, namun penindakan itu bukan operasi tangkap tangan.(ant/udi/muz)

iklan