Warga Baikot Sosialisasi Hasil Putusan PTUN

SEPI : Acara sosialisasi rencana penggusuran terhadap rumah milik warga Kelurahan Ngemplak Simongan Semarang Barat dibaikot warga.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sosialisasi hasil putusan PTUN Semarang soal gugatan warga Jl. Simongan Raya Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat tidak dihadiri warga. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang itu sendiri adalah upaya untuk meredakan ketegangan antara warga, aparat, dan pemilik lahan dengan pendekatan persuasif.

Suharto, selaku Babinsa Kelurahan Ngemplak Simongan memberikan kabar bahwa warga tidak hadir pada agenda yang diselenggarakan di balai Kelurahan Ngemolak Simongan pada Kamis (26/8/2021) karena menunggu pengacaranya dari LBH Mawar Saron Semarang.

“Kabarnya warga belum bisa hadir karena kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron belum datang,” ujar Suharto Budi Kiyatno, pengacara Putut Sutopo yang mengaku sebagai pemilik lahan 8200 m2 tersebut mengatakan gugatan warga soal perkara kepemilikan lahan di Simongan telah ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:  Kapolda : Rekruitmen Polisi Jangan Ada Istilah Titipan

“Audiensi ini adalah upaya mediasi dan penyaluran tali asih untuk warga, satu rumah 40 juta. Tapi mereka tidak hadir,” ujar Budi. Untuk tali asih sendiri memang bernilai 40 juta rupiah. Dari 37 warga yang terdampak masalah ini, sudah ada 13 keluarga yang mengambil dan rumahnya sudah dibongkar. Tinggal 24 keluarga yang belum.

iklan

Sementara itu, lurah Ngemplak Simongan, Selamet Prasetyo mengatakan selama ini warga tidak pernah datang padanya untuk menceritakan duduk permasalahan yang sebenarnya. “Warga sendiri tidak pernah curhat atau bahkan mengurus status lahan yang mereka tempati itu,” jelasnya.

Selamet menjelaskan bahwa data lahan tersebut di kelurahannya memang atas nama Putut Sutopo dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun masa kepemilikannya telah habis dan saat akan memperpanjang terkendala oleh adanya pemukiman warga di lahan tersebut.

Baca juga:  MAJT Dapat Bantuan Mobil Operasional dari BTN Syariah

“Kalau data di kelurahan kami, lahan tersebut memang beratas nama Pak Putut dengan status HGB, namun sempat habis masa berlakunya. Saat akan memperpanjang kembali HGB-nya, Pak Putut terganjal dengan adanya warga yang telah mendiami lahan tersebut,” sebut Selamet.

Selamet sendiri membenarkan bahwa warga telah mendiami lahan tersebut sejak 1998. “Berdasarkan data yang kami punya, warga sudah menempati kurang lebih sejak 1998,” jelasnya. Fajar Purwoto, Kasatpol PP Kota Semarang, mengaku selalu mengedepankan komunikasi persuasif untuk berkimunikasi dengan warga setempat karena menghormati mereka yang telah lama mendiami lahan tersebut.

“Warga sendiri sudah menempati lahan sangat lama, sehingga kami mengedepankan komunikasi dan tali asih,” tandasnya. “Karena ada dua permasalahan yang harus dibedakan, pertama soal penegakkan perda dan kedua soal sengketa lahan di pengadilan. Kami sendiri sudah merelokasi 24 PKL di lahan tersebut dengan cara tali asih,” jelasnya.

Baca juga:  Narkoba dan Terorisme Menyasar Generasi Muda

Fajar sendiri memgatakan, tali asih untuk warga yang akan direlokasi di kelurahan Ngemplak Simongan sendiri merupakan yang terbesar nilainya, karena mencapai angka 40 juta rupiah untuk setiap keluarga. “Di Simongan merupakan relokasi dengan tali asih tertinggi, untuk PKL 15 juta rupiah dan untuk rumah warga sekitar 40 juta rupiah,” tutupnya. (sgt)

iklan