Warga Desa Padaharja Tuntut DPRD Kabupaten Tegal Bangun Palang Pintu KA

JATENGPOS.CO.ID, TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani menerima perwakilan warga Desa Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (18/5).

Puluhan warga Desa Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal geruduk DPRD Kabupaten Tegal menuntut pembangunan palang pintu Kereta Api (KA) di wilayah Dukuh Padamurah RW 4 desa setempat, Rabu (18/5). Tuntutan itu didasari tingkat kecelakaan di palang pintu tersebut.

Puluhan warga itu mendatangi gedung DPRD yang diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Akhmad Uwes  Qoroni MT dan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Tegal.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat LKPJ 2021

“Kami minta perlintasan KA di Dukuh Padamurah dibuat palang pintu, dan sekalian petugasnya,” kata koordinator warga Sidaharja, Agus di hadapan Rudi Indrayani.


Ia mengatakan, perlintasan KA di wilayah itu kerap memakan korban. Hal itu telah disiasati warga dengan menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas di perlintasan tersebut. Petugas itu dibayar secara swadaya dengan cara iuran. Namun, dengan kondisi perekonomian warga yang tidak stabil, membuat iuran warga terhenti.

“Kami warga Padaharja selama 2 bulan sudah swadaya dan menjaga pos perlintasan KA. Tapi, kami sudah tidak mampu membayar petugas. Kami minta kebijakan pemerintah daerah untuk meneruskan penjagaan di perlintasan KA Dukuh Padamurah,” pintanya.

Baca juga:  Warga Sidogemah Protes Proyek Tol

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Akhmad Uwes  Qoroni MT menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan DAOP 4 Jateng terkait dengan perlintasan tanpa palang pintu di Padaharja. Mereka memperbolehkan perlintasan itu dilewati warga, tapi terbatas karena jalannya sempit. Dishub juga telah meminta untuk jalan di perlintasan itu diperlebar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DAOP 4 Jateng dan Pertamina untuk pembuatan palang pintu di perlintasan itu,” ujarnya.

Dijelaskan, perlintasan KA tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Tegal sebanyak 58 titik. Dari jumlah itu, baru 18 titik yang telah dibangun palang pintu. Jumlah palang pintu tersebut dijaga sebanyak 144 petugas Tenaga Harian Lepas (THL). Untuk anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 3,2 miliar.

Baca juga:  Halal Bihalal Awalai Aktivitas DPRD Kabupaten Tegal

“Jika nantinya ada petugas perlintasan, maka dibutuhkan tambahan,” katanya.

Rudi Indrayani menyampaikan agar Bappeda mengusulkan untuk menganggarkan pembangunan perlintasan KA dan petugas perlintasan di Padaharja. Diharapkan, dalam perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 bisa diusulkan.

“Kami berharap agar hak warga Padaharja bisa terpenuhi,” harapnya.(Diq)