JATENGPOS.CO.ID, GROBOGAN – Sejumlah warga dari Desa Ngarap Arap Kec. Ngaringan Kab. Grobogan melaporkan Kepala Desa setempat beserta Panitia Prona tahun 2014 dan PTSL tahun 2019 ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana korupsi program PTSL. Laporan tersebut atas nama Munawi (61) alamat Dusun Kranjan Rt. 06/01 Desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan pada tanggal 25 November 2021. Sejumlah warga semakin resah lantaran hingga saat ini perkembangan kasusnya tidak ada kejelasan dari penyidik Polres Grobogan.
Kuasa hukum Munawi, Nikkri Adiyansah, S.H., mengatakan, Perkara PTSL Desa Ngarap-arap ini terjadi sejak tahun 2014 dan 2019. Namun belum ada kejelasan dari Polres Grobogan hingga saat ini.
“Saya baru mendampingi warga dalam kasus ini, dan perkara ini sudah dilaporkan ke polres Grobogan, namun belum ada kejelasan dari penyidik Polres Grobogan, terkait perkembangan kasus ini,” katanya Selasa (5/4).
Lanjut Nikkri, pada waktu itu pelapor Munawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Grobogan, bahkan 16 saksi juga sudah di periksa pada unit tiga tipidkor. Bahkan, pihaknya baru menerima SP2HP pada Minggu pertama kemarin di bulan Maret ini.
“Waktu itu Klien kami sebagai pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan 16 orang juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun penyidik terkesan lambat dalam menangani kasus ini,” ucap Nikkri.
Dia juga menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya penarikan terhadap para peserta PTSL dengan ditarik iuran sebesar Ro 450 ribu hingga Rp 600 Ribu pada tahun 2014. Sedangkan pada tahun 2019, mereka ditarik biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 900 untuk perorang.
Hal ini dilakukan, kata Nikkri, saat mereka bertemu empat mata, tanpa adanya musyawarah atau rembug dengan warga. Beberapa warga juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa warga tidak pernah diajak sosialisasi terkait biaya PTSL.
“Kejadian ini sudah lama, namun penarikan iuran itu tidak ada kejelasannya, di pergunakan untuk apa saja, belum ada kejelasannya. Sehingga warga mempertanyakan rincian kejelasan itu, dan warga juga tidak pernah ada musyawarah apapun terkait penarikan PTSL ini,” ungkapnya.
Nikkri menambahkan, untuk sertifikat warga yang mengikuti PTSL tahun 2014 dan 2019 sudah jadi. Namun yang dilaporkan warga adalah kejelasan dan rincian dari panitia dengan di tarik iuran tersebut. Karena selama ini penjelasan itu tidak ada.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Hasyibuan, saat di konfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan, dirinya baru beberapa bulan saja di wilayah Grobogan ini, dan kasus ini masih dalam penyelidikkan polres Grobogan. Bahkan dalam waktu dekat ia juga akan mutasi.
“Saya baru beberapa bulan ini, namun kasus PTSL ini masih dalam lidik penyidik, coba nanti saya tanyakan kepada penyidik perkembangan kasus ini sejauh mana, nanti kami kabari perkembangannya,” kata Kasat Reskrim. (akh/biz)