JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Sejumlah warga kecamatan Grogol Sukoharjo, mengatasnamakan Forum Masyarakat Kecamatan Grogol (FMKG) mendesak sebuah panti pijat di Dusun Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditutup.
Tak hanya itu, juga memprotes sebuah rumah permainan bilyard diduga menjadi ajang judi, juga di desa Kwarasan, juga ditutup.
Permintaan itu disampaikan warga perwakilan FMKG saat bertemu dengan ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi, bersama sejumlah pejabat terkait di kantor DPRD setempat, Senin (24/6/2024).
“Kami menyampaikan permohonan penutupan tempat pelacuran yang berkedok panti pijat di Dukuh Ngasinan itu,” kata Sekretaris FMKG Endro Sudarsono.
Menurutnya, sebelum melangkah mendatangi DPRD, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat Dukuh Ngasinan, dimana panti pijat yang sekarang namanya diubah menjadi Sasana Kebugaran tersebut, dalam prakteknya juga menjadi tempat perzinahan.
“Informasi dari warga setempat, panti pijat itu telah berdiri sejak tahun 1990-an. Dulu awalnya mengontrak rumah warga di RT 02/ RW 04 Ngasinan. Namun sekarang pindah di RT 01 masih di wilayah RW yang sama,” kata Endro.
Pada kesempatan yang sama warga juga melaporkan sebuah rumah bermain bilyard yang diduga jadi ajang perjudian. Mereka juga minta rumah tersebut ditutup. Untuk lokasi kedua tempat tersebut masih dalam wilayah desa Kwarasan kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo, hanya berbeda RT.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mendatangi panti pijat yang meresahkan warga tersebut. Saat itu Satpol PP memberikan surat peringatan.
Pada saat itu, Satpol PP Sukoharjo juga menyampaikan ultimatum kepada pemilik panti pijat, jika kembali mengulang lagi melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas.
“Jadi kalau memang nanti ditemukan (lagi) ada pelanggaran, semisal izinnya disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi dengan ditemukan bukti, maka kami akan lakukan tindakan tegas (menutup operasionalnya),” pungkas Sunarto. (dea/jan)