Warga Temanggung Masih Cuek Lapor Pelanggaran Pilkada

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Masyarakat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga sekarang belum berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon yang maju pada Pilkada 2018, kata Komisioner Panwaslu setempat, Setyono Amin.

Amin mengatakan selama dalam tahapan kampanye ini terdapat 594 pelanggaran, sebanyak 593 berasal dari temuan panwaslu dan hanya satu laporan dari masyarakat yang masuk ke Panwaskab.

“Ada persoalan apa, kami sudah mencoba mengajak masyarakat lewat pengawasan partisipasi, jajaran pemda juga melakukan kerja aktif dalam rangka menyukseskan pilkada, tetapi terkait dengan laporan sampai hari ini kami baru menerima satu laporan resmi, artinya laporan yang kami register untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” katanya.

Baca juga:  Dinkes: Pasien Sembuh Covid-19 di Boyolali 94 Persen

Ia menuturkan tidak tahu apa yang terjadi, tetapi data dan faktanya seperti itu.

iklan

“Terkait dengan dugaan pelanggaran, masyarakat memang belum berperan aktif, artinya mungkin bisa memberi informasi tetapi kadang-kadang informasi itu kalau hanya secuil kami akan kesusahan, karena batas waktu kami menangani pelanggaran itu sangat cepat yakni selama 5 hari. Bayangkan 5 hari kami harus menemukan saksi, bukti, dan motif. Mungkin tidak kalau tidak ada peran masyarakat,” katanya. (hfd/ant)

iklan