TEMANGGUNG. JATENGPOS.CO.ID- Puluhan warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang lahannya terdampak proyek tol Yogyakarta-Bawen kembali menyurati kembali Gubernur Jateng dan Presiden Jokowi.
Mereka mengumpulkan tanda tangan sekitar 60 orang pemilik 108 bidang tanah yang terkena pembangunan tol tersebut. Juru bicara warga, Komarudin mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kali kedua untuk Presiden Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo, DPR RI, DPRD Jateng, DPRD Temanggung, dan Bupati Temanggung.
“Ini kami lakukan karena surat kami yang pertama dulu pada Oktober 2022 belum dibalas pemerintah. Warga menuntut hak dan meminta keadilan. Kami tidak mempersulit proyek tol, tapi kami meminta hak ganti rugi yang wajar dan layak atas tanah kami yang digunakan untuk tol,” tandas Perwakilan Warga Kaliampo Terdampak Tol Yogya-Bawen, Komarudin, kemarin.
Dicontohkan, lahan miliknya seluas 1.438 meter persegi tak jauh dari jalan raya, hanya dihargai Rp 144 ribu per meter persegi. Ia bersihkukuh seharusnya harga yang layak, Rp 1,5 juta atau Rp 2 juta per meter persegi.
Komarudin telah menempuh berbagai upaya lahir dan protes namun belum membuahkan hasil. Pada Jumat (2/6) dinihari, warga menggelar doa mujahadah dan shalat hajat di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang.
“Kami berdoa bersama, mengetuk pintu langit, meminta pengadilan langsung kepada Allah Swt. Semoga kami rakyat kecil, petani di desa ini mendapat jalan keluar,” tandas Komarudin yang juga berencana audiensi ke Pemprov Jateng.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kaliampo Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang terdampak pembangunan proyek tol Yogyakarta-Bawen mengancam akan mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Mereka meminta orang nomor 1 di Jateng itu memperhatikan dan memperjuangan hak mereka atas tanahnya yang terkena jalan tol untuk dihargai pemerintah dengan nilai yang sepatutnya.
Perwakilan Warga Kaliampoh Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Komarudin mengatakan warga Kaliampoh terdampak tol menolak ganti rugi yang dinilai terlalu rendah. Dari jumlah uang ganti rugi (UGR) yang telah ditentukan tidak bisa digunakan membeli sawah dengan luasan sama, bahkan separohnya saja tidak dapat. (cn/muz)