Warga Tlogomuyo Mengadu ke Dewan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang, yang diwakili oleh Ketua Fraksi Agus Riyanto Slamet, serta anggota fraksi Ali Umar Dhani, Dini Inayati dan Siti Roika, menerima audiensi dari warga Tlogomulyo pada hari Selasa (05/11/2024) terkait sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi, mulai dari proses persidangan yang berlarut-larut hingga intimidasi yang mereka terima.

Audiensi dimulai dengan sambutan dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang yang menyatakan kesediaan PKS untuk membantu mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami akan mencoba membantu audiensi dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi warga,” ujar Agus.

Baca juga:  Liga 1 2020 Kembali Ditunda, PSIS Semarang Putuskan Setop Latihan

Meskipun komisi-komisi di DPRD belum terbentuk, ia memastikan bahwa PKS akan mendorong penyelesaian masalah ini. Selain itu, bila diperlukan akan langsung diserahkan ke Komisi A jika sudah terbentuk.


Dalam sesi diskusi, perwakilan warga Fatro Residence Tlogomulyo mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2017an, melibatkan pengembang PT. Madinah Alam Persada yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Mereka merasa sering kalah di pengadilan dan kurang mendapatkan dukungan hukum yang memadai. “Kami menghadapi pihak yang kuat, dan seringkali intimidasi muncul dengan ancaman bahwa kami akan dikeluarkan tanpa kompensasi,” ungkap Jafar salah satu perwakilan warga.

Siti Roika menyoroti pentingnya memastikan legalitas dan kesepakatan yang dibuat benar-benar terlaksana. Menurutnya, penipuan oleh pengembang yang melakukan jual beli perumahan tanpa legalitas di depan notaris harus segera ditindaklanjuti sehingga warga perlu di mediasi untuk mendapatkan hal legalitas ini.

Baca juga:  Mbak Ita Dorong Guru di Semarang Miliki Keterampilan Tambahan

Di samping itu, Dini Inayati menyarankan agar warga didampingi oleh pengacara guna memperjuangkan hak mereka, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Ali Umar Dhani menyatakan bahwa Pemerintahan Kota Semarang akan membantu mendalami kasusnya lewat pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan biaya akan ditanggung oleh pemerintah kota.

“Intinya, kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini agar warga Tlogomulyo mendapatkan hak-haknya,” ujar Ali. Dengan adanya pendampingan dari pihak LBH, diharapkan warga Tlogomulyo yang terdampak dapat memperoleh keadilan atas kasus ini. PKS berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sengketa ini, memastikan hak-hak warga terlindungi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (sgt)