JATENGPOS. CO. ID, WONOGIRI – Gelap mata karena cemburu, seorang pria berinisial SR (46) warga Wonokarto Wonogiri, nekat menganiaya seorang sopir bus. Korban diduga punya hubungan asmara dengan istri pelaku.
Pelaku diketahui memukul korban dengan batu hingga mengakibatkan korban menderita kepala bocor. Kini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk diproses secara hukum.
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/1) namun terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri hari Jumat (10/1/2025).
“Polres Wonogiri sedang melakukan penyelidikan kasus penganiayaan. peristiwa terjadi pada 3 Januari namun pelaku di ditangkap pada Jumat 10 Januari saat pelaku pulang kerumahnya di Kelurahan Wonokarto Wonogiri.” ungkap AKP Anom, Minggu (12/1).
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya Nambangan Selogiri Wonogiri.
Diketahui korban merupakan sopir bus antar kota, yang sudah memperkirakan bersama bus tiba di pada pukul tersebut. Lalu pelaku ikut menumpang pada bus tersebut.
Pelaku mengaku sudah mempersiapkan batu ketika bus sedang mengisi BBM di Pom Bensin wilayah Sukoharjo. Kemudian dalam perjalanan bus ke Wonogiri, sesampainya di Nambangan, pelaku memukulkan batu pada kepala korban.
“Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban, kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga mengakibatkan kepala korban bocor, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban” lanjutnya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena kecurigaan korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Sukino (53) warga Kecamatan Purwantoro mengalami luka bocor pada kepala.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum” ungkapnya
AKP Anom menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (dea/jan)