Warung Ayam Goreng Milik Istri Bupati Dibongkar Satpol PP

Rumah makan mbak Tari dibongkar Satpol PP karena berdiri di atas tanah milik negara, Selasa (13/3). FOTO:ADHI PRAMANTHO/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. DEMAK– Bangunan rumah makan ayam goreng mbak Tari yang legendaris di jalan Semarang – Kudus atau di daerah Trengguli Demak Kota akhirnya dibongkar Satpol PP Kabupaten Demak, Selasa (13/3).

Rumah makan milik istri Bupati Demak HM Natsir tersebut dibongkar setelah ada surat teguran dari Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Serang Lusi Juana. Teguran ini terkait penggunaan tanah di sepanjang tanggul saluran pelayaran dan afour (saluran pembuangan) Jebor, yang berada diantara Desa/Kecamatan Karanganyar sampai dengan Desa Mranak kecamatan Wonosalam tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Drs Bambang Saptoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya surat teguran yang pertama. Bersama dinas terkait dalam hal ini PSDA, Satpol PP merobohkan rumah makan yang sangat terkenal dengan sambal rumahan tersebut menggunakan alat berat. Satu persatu bangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah, tanpa meninggalkan sisa.

Baca juga:  Promo Gedhen, Diskon 40 Persen Kirim Barang Pakai JNE

“Kami berusaha menegakkan peraturan yang ada, yakni surat perintah gubernur Jawa Tengah melalui Satpol PP propinsi, serta hasil rapat Forkompinda pada 27 Desember 2017 lalu. Selain itu juga berdasarkan hasil sosialisasi pemanfaatan sempadan oleh Balai PSDA Serang Lusi Juana di kantor Kecamatan Wonosalam 10 November 2017 lalu,” ujar Bambang Saptoro didampingi stafnya.


Dasar penertiban tersebut lanjut Bambang adalah Perda Propinsi Jateng Nomer 8 tahun 2009 tentang irigasi. Di mana pada pasal 38 (2) terdapat larangan pendirian bangunan di dalam garis sempadan saluran dan bangunan irigasi. Kemudian pada pasal 51 ditegaskan bahwa pelanggaran akan dipidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Baca juga:  Ingin Healing Ngga Pake Ribet, Klik Aplikasi Koncodolan Wisata Semarang

“Dengan adanya keberadaan bangunan-bangunan tersebut, tentunya akan mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan saluran pelayaran dan afour Jebor,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban rumah makan mbak Tari ini juga merupakan contoh bagi pemilik bangunan lainnya agar bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar peraturan pemerintah.

“Ini sebagai barometer atau contoh kepada masyarakat yang lain agar mematuhi peraturan pemerintah,” pungkasnya. (adi/muz)