Waspada Kampanye di Medsos, Polres Siapkan Tim Cybercrime

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo memberikan pengarahan kepada kades se-Kabupaten Tegal saat Sosialisasi Pengawasan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Tegal pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (16/1). FOTO:YERRY NOVEL/JPNN

JATENGPOS.CO.ID. TEGAL- Kepolisian Resort (Polres) Tegal mewanti-wanti kepada masyarakat untuk lebih bijak saat berkampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Tegal di media sosial (medsos). Polres tidak pandang bulu dan akan menindak tegas kepada pemilik akun medsos yang melakukan ujaran kebencian, dan menyinggung soal suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta tindakan lainnya.

“Ada ketentuan tersendiri untuk kampanye melalui medsos. Akun medsos harus terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum), jika tidak akan disidik dengan menggunakan UU ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pengawasan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Tegal pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (16/1).

Baca juga:  Proyek Jembatan Gantung Gondang Disegel

Sejauh ini, Polres Tegal sudah mempersiapkan Tim Cybercrime. Tujuannya, untuk memantau akun-akun yang menimbulkan gesekan atau konflik selama Pilbup Tegal 2018. Menurut Bambang, akun abal-abal yang tidak terdaftar di KPU, dan kerap menghasut, adu domda, menghina seseorang, menyinggung tentang SARA dan lainnya, akan disidik dengan tindak pidana umum menggunakan UU ITE.

“Kami punya waktu panjang untuk memproses, karena tidak masuk dalam UU Pemilu,” kata Ajun Komisaris Polisi ini.


Tidak hanya akun abal-abal, kata Bambang, akun yang telah terdaftar di KPU, dan melakukan black campaign juga akan diproses. Namun, prosesnya sesuai dengan mekanisme UU Pemilu, yakni dengan melalui Panwaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses pelaporan diberikan jangka waktu selama 7 hari setelah kejadian. Jika terbukti, maka akan diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Antisipasi KTP-el Kurang, Pemprov Jateng Ambil Blangko ke Jakarta

“Kami juga membentuk Satgas Money Politik. Ini karena tindak pidana yang sering terjadi dalam Pemilu,” ujarnya.

Dia berharap, masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksaan Pilbup. “Silahkan laporkan ke kami,” tandasnya. (yer/jpnn/muz)