WASPADA!! Kerupuk Mie Diduga Pakai Pewarna Tekstil

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono didampingi Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji menunjukkan kerupuk mie yang diduga mengandung auramin sebelum dimusnahkan di halaman kantor Dinkes setempat. FOTO:YERRY/JPNN

JATENGPOS.CO.ID. TEGAL Sedikitnya 104 bal kerupuk mie ukuran besar dan kecil dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal di halaman kantor Dinkes setempat, Jumat (16/3) pagi. Pemusnahan ini karena diduga makanan ringan itu mengandung bahan pewarna tekstil atau auramin.

Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan, temuan itu berawal saat BPOM Provinsi Jateng melakukan inspeksi mendadak terhadap makanan dan minuman yang mengandung campuran berbahaya. Dari temuannya itu, Hendadi mengaku langsung memberikan teguran terhadap pelaku usaha kerupuk mie yang berada di Desa Harjosari Kidul, Desa Harjosari Lor dan Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna.

Namun, teguran dan pembinaan yang dilakukan sejak dua tahun silam, tidak membuahkan hasil. Para pelaku usaha tidak jera dan tetap memproduksi kerupuk tersebut. Bahkan, mereka juga tetap mendistribusikan makanan ringan itu ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar pulau.

Baca juga:  Percepat Penanganan Pascabencana, Ganjar Wacanakan Dana Gotong Royong

“Yang memproduksi kerupuk mie mengandung auramin ada tiga produsen. Mereka terpaksa kami beri teguran tegas dan hasil produksinya kami musnahkan,” kata Hendadi, usai membakar kerupuk mie tersebut, bersama Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.

iklan

Menurut Hendadi, mestinya produsen tidak mencampurkan bahan pewarna tekstil ke dalam kerupuk tersebut. Sebab, zat pewarna itu dapat merusak ginjal, hati dan dapat memicu kanker para konsumen. Penyakit itu dapat dialami setelah 10 sampai 15 tahun ke depan. “Ini dampaknya jangka panjang. Merusak organ tubuh kita,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengaku sudah memberikan pembinaan secara maksimal terhadap para pelaku usaha itu. Namun, mereka sepertinya tidak mengindahkannya. Sehingga pihaknya melakukan cara terakhir yakni memusnahkan kerupuk tersebut.

Baca juga:  Di Kudus, Keluarga Penerima Manfaat PKH Bertambah 7.351

Selain memusnahkan, pihaknya juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan para pelaku usaha tersebut.

“Ini merupakan teguran terakhir. Jika masih melakukan hal yang sama, terpaksa izin produksi dihentikan. Kita akan bekerjasama dengan BPOM,” tegasnya.

Sementara, salah satu pelaku usaha kerupuk mie, Sri Maryati usai menandatangani MoU mengaku sudah memproduksi kerupuk mie itu sejak puluhan tahun silam. Sejauh ini, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi jika ada konsumen yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi kerupuk tersebut.

Meski begitu, Sri mengaku akan patuh terhadap aturan pemerintah.

“Kami tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya singkat. (yer/ima/jpnn/muz)

iklan