Waspada, Satpol PP Kudus Akan Sanksi Denda Bagi Warga Tak Bermasker Mulai Pekan Ini

Petugas Satpol PP bersama Polres Kudus menemukan warga yang tidak memakai masker saat di toko telepon selular di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020) malam.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengingatkan masyarakat setempat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat aktivitas di luar rumah karena pekan ini ditargetkan segera diberlakukan pemberian sanksi denda maupun sanksi sosial.

“Pada hari pertama (1/9) digelar operasi tertib protokol kesehatan bersama tim gabungan, memang belum ada pemberian sanksi denda maupun sanksi sosial karena sifatnya masih dalam masa sosialisasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Meskipun hanya sekadar diberikan pembinaan dan teguran secara lisan maupun tertulis, identitas para pelanggar tetap dicatat termasuk jenis pelanggarannya.

Pelanggaran yang ditemukan, mulai dari tidak membawa masker sama sekali hingga membawa masker namun memakainya tidak benar.

iklan
Baca juga:  Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Akan Didenda, Ini Besarannya

Sementara pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat usaha, yakni mulai dari tidak memasang imbauan terkait protokol kesehatan, tidak mengukur suhu tubuh pengunjung hingga ada yang belum menata jarak fisik antar pengunjung.

“Bagi pemilik tempat usaha yang diberikan teguran tertulis, selanjutnya diminta menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Jika nantinya sanksi benar-benar diterapkan, maka selain bisa didenda juga izin usahanya terancam dicabut,” ujarnya.

Dari hasil operasi hari pertama, menunjukkan banyak masyarakat yang abai atas protokol kesehatan karena sebelumnya terlalu euforia akan memasuki tatanan kehidupan baru.

Ia mencatat dari pagi hingga malam hari dalam melakukan penertiban pelanggaran protokol kesehatan tercatat 176 pelanggar, sedangkan tempat usaha sebanyak 17 tempat usaha yang tersebar di berbagai tempat di Kudus.

Baca juga:  Diperiksa KPK, Suami Dian Sastro Irit Bicara

Tim terpadu yang dilibatkan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Sementara pemberian rompi untuk pelanggar protokol kesehatan, sudah disiapkan 50 rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan tempat publik.

Berdasarkan Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. (fid/ant)

iklan