Waspadai Uang Palsu Jelang Pilkada !

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus mengawasi peredaran uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan lebaran, karena dikhawatirkan mulai maraknya uang palsu yang beredar.

“Karena biasanya peredaran uang palsu marak jelang pilkada dan lebaran,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya merespons atas terungkapnya sindikat pemodal, pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sedang ditangani Baresksim Polri.

Dia meminta Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) untuk terus mengawasi peredaran uang yang ada.


Bambang mengingatkan masyarakat agar mewaspadai uang yang diterima dari pihak lain karena dirinya mensinyalir peredaran uang palsu sedang marak sehingga meminta masyarakat untuk membeli ataupun menukar uang hanya di bank pemerintah maupun swasta dan tempat penukaran uang.

Baca juga:  Kebangetan ! Kades Tukar Dana Desa dengan Upal

“Masyarakat juga harus selalu waspada dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang guna meminimalisasi terjadinya penipuan uang palsu,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa Polri harus mengusut tuntas sindikat uang palsu karena harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat demi menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan AP sebagai tersangka peredaran uang palsu yang diduga berperan sebagai pemodal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, AP mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.

“AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utangnya,” katanya.

Daniel mengatakan Polri juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AK (56), AD (62), dan AM (35), masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga mencetak.

Baca juga:  Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Kejahatan Uang Palsu

Menurut dia, pelaku membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dijual dengan perbandingan harga satu banding tiga atau satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu. (drh/ant)