JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengalihkan pengelolaan dua objek wisata daerah kepada pihak swasta. Dua aset yang menjadi fokus utama adalah Wisata Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, serta Taman Krida turut di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota.
Rencana ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, melalui Kasubbid Pemberdayaan Perubahan Status Hukum Aset Daerah, Marinda Agustina, Senin (26/1) baru-baru ini.
Adapun rincian aset dan nilai pengelolaan, lanjutnya, meliputi objek wisata di Desa Colo yang akan dikelola swasta meliputi area vital seperti Portal Colo Barat dan Timur, Graha Muria Colo, Taman Ria Colo, Terminal Colo, hingga Penginapan Pondok Boro. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pengelolaan kawasan Colo diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Sementara itu, untuk Taman Krida, nilai pengelolaannya dipatok sekitar Rp677 juta per tahun. Langkah ini diambil mengingat kondisi Taman Krida yang saat ini sepi pengunjung dan membutuhkan inovasi pengelolaan agar lebih optimal. Bahkan, muncul wacana untuk menyulap lokasi ini menjadi destinasi baru seperti Mini Zoo guna menarik lebih banyak wisatawan.
Marinda mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada satu proposal dari pihak swasta yang masuk dan menyatakan ketertarikan untuk mengelola kedua objek tersebut dalam satu paket.
‘’Proposal sudah ada yang masuk satu, mereka berminat untuk mengambil paket Wisata Colo sekaligus Taman Krida,’’ jelasnya.
Terkait sistem kerja sama, Pemkab Kudus masih mematangkan konsep akhir, apakah akan menggunakan skema sewa atau lelang. Meski demikian, pihak BPPKAD menegaskan bahwa durasi kontrak maksimal adalah lima tahun dengan evaluasi berkala setiap tahunnya.
‘’Jika dikelola swasta, pemerintah tinggal menetapkan target pendapatan tanpa perlu terbebani biaya operasional seperti gaji pegawai atau pemeliharaan rutin,’’ imbuhnya.
Sementara soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan evaluasi berkala, pihaknya menyebut, kedepan realisasi pendapatan dari kerja sama ini akan masuk sebagai PAD melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
‘’Pemkab juga menekankan bahwa nilai kontrak dapat berubah di tahun-tahun berikutnya, berdasarkan hasil penilaian ulang dan realisasi pendapatan di lapangan,’’ pungkasnya. (han/rit)




