JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Imbauan terkait penghentian peragaan ‘ Gajah Tunggang ‘ di lembaga konservasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025.
Semarang Zoo yang merupakan Taman Satwa andalan Pemerintah Kota Semarang ini, menyatakan kesiapanya untuk menerapkan himbauan tersebut.
Hal itu, langsung disampaikan Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso selaku Direktur PT Taman Satwa Semarang (Semarang Zoo).
Ditegaskan Bimo, bahwa Kebijakan tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025 oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Penghentian atau larangan tersebut, telah mengatur seluruh aktivitas tunggang gajah, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersialm. Hal tersebut, bagian dari upaya memperkuat prinsip kesejahteraan satwa dan etika pengelolaan satwa liar di lembaga konservasi,” terang Bimo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Dijelaskan, bahwa manajemen Semarang Zoo, telah mengikuti sosialisasi resmi dari himbauan tersebut, secara formal telah menghentikan aktivitas tunggang gajah sejak 1 Januari 2026.
“Kami telah mengikuti sosialisasi dari himbauan tersebut, untuk menghentikan seluruh aktivitas tunggang gajah yang ada di Semarang Zoo,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa penghentian atraksi tunggang gajah juga sejalan dengan kepatuhan, di sejumlah lembaga konservasi lain di Indonesia.
“Imbauaan yang kami terapkan, guna mengedepankan kesejahteraan satwa dan menjadi pengalaman edukasi untuk masyarakat luas, khususnya pengunjung Semarang Zoo,” tandasnya.
Bimo juga menyampaikan, sebagai pengganti dari atraksi Gajah Tunggang, Semarang Zoo telah menghadirkan program interaksi non-tunggang seperti Feeding Elephant, edukasi satwa, pengenalan aktivitas harian dan perawatan gajah, serta animal encounter.
“Dari deretan program tersebut, kami harapkan, bisa menjadi hiburan sekaligys memberi edukasi serta pengalaman inovatif untuk pengunjung,” pungkas Bimo.
Ke depan, Semarang Zoo juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan kebijakan konservasi yang tengah dilakukan berkelanjutan, tetap konsisten dan transparan menjaga kesejahteraan ragam koleksi satwa. (ucl/rit)






