JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khususnya dalam menyambut liburan panjang pada akhir Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Disparbud Kabupaten Wonosobo, Kristiyanto, menjelaskan, menyikapi adanya liburan panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi yang rencananya dimulai pada 28 Oktober sampai 1 November 2020, maka pihaknya menilai, perlu dilakukan upaya pengetatan kembali penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Ini sebagai upaya bersama, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wonosobo, yang sampai dengan saat ini masih menunjukan tren kenaikan,” terang Kristiyanto.
Ditambahkan, sejumlah kewajiban bagi para pengelola usaha pariwisata, antara lain, melakukan penilaian mandiri risiko Covid-19 dalam 14 hari perjalanan terakhir wisatawan, sesuai dokumen Self Assessment Risiko Covid-19. Setiap pelaku usaha wisata, juga harus memastikan petugas maupun setiap wisatawan yang berkunjung, dalam keadaan sehat.
“Pengelola objek wisata agar tidak mengizinkan pengunjung masuk lokasi jika dalam kondisi atau menunjukan gejala batuk, pilek, demam (suhu di atas 37,3 derajat Celcius), dan sesak nafas,” lanjutnya.
Kristiyanto mengungkapkan, petugas di setiap objek wisata, juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap wisatawan yang masuk kategori golongan rentan Covid-19. Yakni yang memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, jantung, ginjal, kondisi _immunocompromised_ atau penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan kondisi rentan lainnya.
Selain itu, pemilik usaha wisata ditegaskan Kristiyanto, juga harus memastikan petugas dan wisatawan selalu memakai masker dengan benar, teratur mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau dapat menggunakan _hand sanitizer_, serta menjaga jarak aman minimal satu setengah meter.
Tidak kalah penting, tambahnya, memastikan tidak terjadi kerumunan pengunjung yang dimulai dari area parkir (titik kumpul awal wisatawan), _ticketing_/pelayanan pengunjung, lokasi wisata, toilet, musala/tempat ibadah, area swafoto, pintu masuk/keluar pengunjung, dan lokasi-lokasi lainnya yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona.
“Kami juga meminta agar di setiap lokasi wisata, ditempatkan petugas yang dilengkapi fasilitas, serta sarana agar protokol kesehatan dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Serta memperbanyak imbauan penerapan protokol kesehatan secara efektif di tempat-tempat strategis, baik yang disampaikan secara langsung, melalui gambar/poster, audio, dan bentuk-bentuk lainnya”, tandasnya.
Pihak pengelola, menurut Kristiyanto wajib menolak atau tidak mengizinkan masuk, apabila petugas maupun wisatawan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar di lokasi usaha pariwisata. (rit)