Woow, Pajak Galian C Meroket

Galian C.

JATENGPOS.CO.ID, BATANG –  Para pengusaha galian C di Batang musti bersiap. Pasalnya, tahun 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan mengalami lonjakan luar biasa. Pemkab mentargetkan, tahun 2018 bisa meraup Rp 5,2 Miliar. Padahal, tahun 2017  hanya Rp  200 juta. Lonjakan target ini membuat kenaikannya mencapai Rp 5 M  atau 2.500 persen dari Penetapan 2017. “Sesuai intruksi Bapak Bupati untuk menggenjot sektor pajak MBLB, kita tetap berusaha dan akan bekerja semaksimal mungkin,” kata Kepala DPPKAD Kabupaten Batang Asri Hermawan SE MM, Kemarin.

Meski kenaikannya drastis, tetapi target Rp 5,2 miliar itu dianggap wajar oleh oleh anggota  Komisi C, Taufik. Pasalnya, angka Rp 5 M  sebelumnya pernah dimunculkan Komisi C DPRD Batang saat rapar kerja dengan BPKPAD pada  April silam.”Potensi pajak Galian C sangat besar. Satu titik usaha pertambangan itu bisa menghasilkan pajak hingga Rp 13 juta/bulan. Kebijakan menaikan target pajak ini menjadi opsi yang realistis dan strategis menyongsong ditetapkannya revisi Perda RTRW yang memungkinkan aktivitas galian C semakin meluas,” terang anggota Komisi C  Taufik Ikhsanudin SPt .

Baca juga:  Petani Wajib Paham Perda No 5 Tahun 2016

Selama ini di Kabupaten Batang banyak pelaku usaha galian C  yang tak berijin dan penerimaan pajak dari pertambangan mineral bukan logam dan batuan itu sangat minim. Sesuai data yang ada, jumlah usaha galian C di Kabupaten Batang tersebar 21 titik. Namun hanya 4 saja yang mengantongi ijin. Dari jumlah sebanyak itu, konstribusinya terhadap pendapatan daerah hanya sebesar Rp 200 juta padfa 2017. “Kontribusinya  tak sebanding dengan dampak kerusakannya. Padahal,  hasil hitung-hitungan Komisi C, pendapatan pemkab dari pajak galian C ini bisa miliaran rupiah,” tukas Taufik Ikhsanudin SPt. Pemkab Batang  sedang berusaha mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2018. Termasuk  dari galian C. (dik)

Baca juga:  Perkara Pezinaan, Mantan Anggota DPRD Tegal Cabut Gugatan
iklan